SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam menyapu bersih peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi kilat yang digelar Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Korps Bhayangkara berhasil meringkus dua orang pengedar dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Baca juga: Kejari Jakarta Barat Gelar Isbat Nikah, Kajari Nurul Wahida Tegaskan Pentingnya Legalitas PerkawinanSemua bermula dari "nyanyian" masyarakat pada Selasa (22/4/2026). Warga yang resah melaporkan bahwa sebuah rumah di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, kerap dijadikan titik transaksi barang haram. Informasi akurat ini langsung direspons cepat oleh Unit I Sat Narkoba Polres Simalungun.
Baca juga: Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal SerbabisaTak ingin buruannya lepas, tim langsung melakukan pengintaian senyap. Petugas memetakan setiap sudut lokasi dan memantau pola pergerakan di rumah tersebut. Setelah memastikan target berada di posisi, tim memutuskan untuk melakukan penyergapan presisi guna menghentikan rantai peredaran tersebut.
Baca juga: 'Petak Umpet' Berujung Jeruji: Pencuri Ponsel Cafe Pondok Melati Diringkus di Dalam Lemari Drama penangkapan terjadi saat petugas mengepung rumah milik kakek salah satu pelaku. Di sana, Januariko dan Ravika Manik tak berkutik saat didapati sedang duduk santai menunggu pembeli.Disaksikan perangkat desa setempat (Gamot), keduanya hanya bisa pasrah saat tangan mereka diborgol tanpa perlawanan berarti.
Baca juga: Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Tegaskan: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan, DPO MI Berhasil DitangkapHasil penggeledahan pun mengejutkan. Polisi menemukan 22 plastik klip berisi sabu dengan berat total 21,85 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita perangkat "tempur" mereka, mulai dari alat hisap (bong) rakitan, kaca pirex, hingga ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengatur transaksi dengan para pelanggan.Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Januariko (31) dan Ravika Manik (34). Keduanya merupakan warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, yang diduga kuat bekerja sama dalam mengedarkan serbuk kristal mematikan tersebut di wilayah Simalungun.Dalam interogasi awal, Januariko bernyanyi bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya yang siap edar. Ia juga mengakui bahwa pasokan barang haram itu didapat langsung dari tangan Ravika Manik. Ravika pun tak bisa mengelak dan membenarkan bahwa ia adalah pemasok utama bagi Januariko demi meraup keuntungan materi.Kini, keduanya telah dijebloskan ke Mako Polres Simalungun. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk memperkuat jeratan hukum. Langkah tegas ini diambil agar kasus segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya.Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayahnya. "Kami akan terus berburu. Simalungun harus bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran," tegasnya dengan nada bicara yang lugas.AKP Carles juga memberikan pesan menohok bagi warga: Jauhi narkoba atau berakhir di penjara. Ia mengingatkan bahwa zat terlarang ini adalah penghancur masa depan. Masyarakat diminta tetap vokal dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui
Call Center 110 atau kantor polisi terdekat."Polisi tidak bisa bekerja sendirian. Kami butuh masyarakat sebagai mata dan telinga kami. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap sehat dan bebas dari cengkeraman narkoba," pungkasnya.(Harianto Girsang)
Bagikan: