Jakarta -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil langkah tegas terhadap penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan Sdr. AK.
Baca juga: Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Kelas 1 Medan Disergap PolisiKeputusan itu diambil dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang digelar Rabu, 4 November 2026, pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
Baca juga: Kejati Jabar Tangkap Buronan Kejari Cimahi di Pasar SenenJuru Bicara Satgas PKH menyebut, penertiban akan dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi di seluruh Indonesia, termasuk dengan menelusuri jaringan perusahaan terkait.
"Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Sdr. AK," tulis siaran resmi Kejaksaan RI, 5 November 2026.
Dasar Hukum Pengambilalihan
Baca juga: Duo Pengedar di Selambo Disegap Polisi, Sabu Digantung di Pohon DiamankanLangkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, dan penguasaan kawasan hutan.
Baca juga: Humanis, Kajari Musi Rawas Ema Beri Motivasi Warga Binaan Lapas Narkotika Muara BelitiSebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi, dan akan segera melakukan:Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sesuai Pasal 3 Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Penagihan denda administratif dan pemulihan aset negara.Satgas menegaskan, penguasaan kembali ini adalah bentuk tindakan pemerintah untuk memastikan kawasan hutan yang dikuasai tidak sesuai hukum dikembalikan ke negara untuk kemakmuran rakyat.Pidana Tetap BerjalanSatgas PKH juga menegaskan penertiban administratif tidak menghapus pidana. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 7 Perpres No.5/2025."Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Artinya, meskipun lahan sudah dikembalikan dan denda dibayar, proses hukum pidana tetap bisa berjalan terhadap SETIAP ORANG yang terbukti melakukan tindak pidana.Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan hutan secara melawan hukum melalui jaringan perusahaan berlapis.(Muzer)
Sumber:Puspenkum Kejagung RI
Bagikan: