Bandung -- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi atas nama Syukurizar Bin Zainudin di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba, 18 Kilogram Ganja Disita dari 2 SekawanPenangkapan ini dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar (Kasi Penkum) melalui akun Instagram resmi Penkum Kejati Jabar.
Baca juga: Kajari Ema Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 47 Perkara di Musi RawasKronologi Kasus
Baca juga: Skandal KSO Migas Bekasi Terbongkar, Kejagung Bidik Pejabat ESDMPenangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan dari Kejari Kota Cimahi untuk pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Terpidana sebelumnya diadili berdasarkan:
Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bale Bandung Nomor 880/Pid.Sus/2025/PN.Blb tanggal 9 Oktober 2025
Baca juga: Jejak Digital Jadi Kunci! Lukas Alexander Bekali 30 APIP Sidoarjo Soal Bukti ElektronikDalam putusan tersebut, Syukurizar bin Zainudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi hukuman 11 bulan penjara.Saat putusan dibacakan, terpidana tidak hadir dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Cimahi hingga kemudian ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Jabar.Setelah PenangkapanSetelah diamankan di Jakarta Pusat, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Cimahi untuk dieksekusi.Selanjutnya terpidana menjalani pidana di Lapas Banceuy Bandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pihak Kejati Jabar menegaskan keberhasilan ini adalah wujud sinergi dan koordinasi jajaran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dapat dilaksanakan.
Kejaksaan Tegas, Hukum Tuntas.(Y CHS)
Sumber:Penkum Kejati Jabar
Bagikan: