1 Nov, 2026

Duo Pengedar di Selambo Disegap Polisi, Sabu Digantung di Pohon Diamankan

Indofakta.com, 2026-11-01 15:59:51 WIB

Bagikan:

Medan -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (31/10/2026) sore menggerebek sebuah gubuk yang selama ini jadi tempat berkumpul warga di kawasan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena diambil alih pelaku narkoba untuk jadi tempat jual beli. Dalam penggerebekan, petugas meringkus 2 pengedar, dan menemukan narkotika jenis sabu yang digantung di atas pohon.

Baca juga: Skandal KSO Migas Bekasi Terbongkar, Kejagung Bidik Pejabat ESDM

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (1/11/2026) pagi menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, usai adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di sebuah gubuk, yang sebelumnya jadi tempat berkumpul warga.

Baca juga: Jejak Digital Jadi Kunci! Lukas Alexander Bekali 30 APIP Sidoarjo Soal Bukti Elektronik

“Penggerebekan ini merupakan bentuk kerjasama Polri bersama masyarakat. Dari informasi masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pengedar di lokasi yakni TP (24) dan BS (37) yang merupakan warga setempat,” ungkap Rafli.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 paket sabu, beberapa plastik klip pembungkus sabu, timbangan elektrik, handphone, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca juga: Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Kadus Selambo Cek Kembali Barak Narkoba, Temukan Jejak Narkoba Hingga Praktek Perjudian

Dari 3 paket sabu itu, beberapa diantaranya ditemukan tergantung di atas pohon, yang diduga sengaja dibuat pelaku, sebagai bagian dari kamuflase praktek jual beli narkoba.

Baca juga: Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi,Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

“Kami sita 3 paket sabu, beberapa paket kami temukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat, " tambah Rafli.

Hasil pemeriksaan, praktek jual beli narkoba yang dilakukan kedua pelaku baru berjalan beberapa hari terakhir.

Aktivitas keduanya, diduga sebelumnya dilakukan di kawasan Jermal, dan kemudian bergeser ke kawasan Selambo menyusul gencar dan masifnya kegiatan penindakan di kawasan Jermal.

“Aktivitas kedua pelaku masih hitungan hari, kami duga ini aktivitas yang bergeser dari Jermal karena masifnya penindakan di sana, jadi mereka mencari tempat baru. Namun, belum lagi aktivitas mereka berkembang, kami sudah selangkah lebih cepat untuk melakukan penggerebekan. Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online