JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar panjang pihak yang terlibat pelanggaran pasar modal hingga akhir Oktober 2026. Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga denda miliaran rupiah, seperti dilansir Lambeturah.co.id.
Baca juga: Wali Kota Bandung Farhan Raih Digital Safety Leadership Award 2026Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah manipulasi harga dan perdagangan saham sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa saham yang terseret antara lain DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, SUPR, IMPC, dan SHID.
Baca juga: Pemkot Bandung Buka Jalan Kerja ke Jepang Lewat SMK Go GlobalNama influencer saham Belvin Tannadi menjadi sorotan utama. OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepadanya terkait kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Dalam keterangan resminya pada Sabtu (31/10/2026), OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Baca juga: Sigap Diselat Malaka, Kodaeral I Koordinasikan Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelamnya KM El Rayya"Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiaswa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," demikian pernyataan OJK. OJK memastikan penindakan akan terus dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan besaran sanksi yang mempertimbangkan karakteristik pelanggaran dan tingkat keseriusan perbuatan.
Baca juga: KRI Torina - 860 Jemput Nyawa Ditenga Gelombang Perbatasan, Tiga Nelayan TerselamatkanDenda terbesar dalam daftar ini bukan pada kasus Belvin, melainkan pada manipulasi harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal, seperti dilansir CNBC Indonesia.Sejumlah perusahaan sekuritas juga ikut dikenai sanksi karena keterlibatannya dalam kasus perdagangan saham DSSA. Mereka antara lain Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, Waterfront Sekuritas Indonesia, dan RHB Sekuritas Indonesia.Sebagian besar perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp1,4 miliar, sementara RHB Sekuritas Indonesia dijatuhi sanksi Rp700 juta. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah tenaga pemasaran atau sales serta seorang pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek.Selain DSSA, OJK mengungkap pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO BREN. Anbo Holdings Ltd ditetapkan sebagai pelanggar dan dikenai denda Rp500 miliar. Dalam kasus penawaran umum saham CUAN, Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp100 miliar, dan kasus ini juga menyeret Henan Putihrai Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, serta Jurgantara Usman yang menjabat sebagai direktur Henan Putihrai Sekuritas.OJK juga mengungkap sejumlah nama lain yang dikenai sanksi dalam kasus perdagangan saham lainnya. Founder sekaligus pengendali Samuel Group, Eunice M. Satyono atau yang dikenal dengan sapaan Miming, dijatuhi denda Rp5 miliar terkait kasus manipulasi saham FILM, seperti dilansir Lambeturah.co.id. Sanksi serupa diberikan kepada Chrystal Angella Soegandhi dalam kasus transaksi saham emiten tersebut.Dalam kasus perdagangan saham KIOS, OJK menjatuhkan sanksi kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman, dan Tan Heng Lok. Kasus penawaran investasi saham TRON oleh penasihat investasi tanpa izin menyeret David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri, yang keduanya dikenai peringatan tertulis. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait kasus perdagangan saham SUPR.Kasus IMPC dan SHID turut diungkap. Dalam perkara IMPC, PT Dana Mitra Kencana, Melani, dan Upita Amalia dikenai sanksi dengan denda berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp2,1 miliar. Adapun dalam kasus perdagangan saham SHID, Ferry Sudjono dijatuhi denda Rp2,35 miliar, seperti dilansir Lambeturah.co.id.Belvin Tannadi sendiri belum membayar denda tersebut. Pada Mei 2026, ia mengaku tidak membayar bukan karena tidak mau, tetapi karena meyakini sanksi itu tidak sah secara hukum, seperti dilansir IDX Channel. Belvin kemudian menggugat OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTN) Jakarta pada 7 Mei 2026.Namun, upaya hukum itu menemui jalan buntu. Pada Kamis (22/10/2026), PTUN Jakarta menyatakan gugatan Belvin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), seperti dilansir Tribunnews. Majelis hakim menerima eksepsi prematur yang diajukan OJK dan tidak memeriksa pokok sengketa mengenai keabsahan surat sanksi.Kuasa hukum Belvin, Juventhy M. Siahaan dari JBD Law Firm, menyatakan menghormati putusan tersebut tetapi menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang dinilainya lebih mengutamakan aspek formal daripada substansi perkara. "Fakta mendasar yang kami ajukan justru tidak dipedulikan," ujarnya, seperti dilansir Tribunnews. Tim kuasa hukum Belvin berencana mengajukan banding dan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2025.OJK sendiri telah membuka peluang jerat pidana jika Belvin mengabaikan kewajiban administratifnya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pendekatan awal tetap mengedepankan sanksi tertulis dan administratif berupa denda, tetapi unsur pidana dapat diproses apabila perintah tertulis diabaikan, seperti dilansir Kompas.com.Sementara itu, denda besar dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN telah dibayarkan. OJK menyatakan telah menerima pembayaran sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun pada Selasa (27/10/2026), seperti dilansir Antara. Rinciannya adalah Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memastikan seluruh denda tersebut telah disetorkan ke kas negara. "Sudah bayar dua hari lalu. Sudah Rp2,1 triliun sudah bayar," katanya, seperti dilansir Antara.Hingga berita ini diturunkan, kasus Belvin Tannadi masih bergulir di ranah hukum. Ia belum melunasi denda Rp5,35 miliar, dan upaya banding serta uji materiil tengah disiapkan. Sementara itu, OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.(Drt/Red)
Bagikan: