5 Nov, 2026

Sistem Sadap Polri Diduga Dipakai untuk Mengintai Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Indofakta.com, 2026-11-05 07:50:58 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mengungkap persoalan serius dalam sistem keamanan komunikasi negara. Bukan menggunakan perangkat sadap ilegal rakitan, penyadapan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan sistem resmi milik Polri yang semestinya hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

Baca juga: Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Kelas 1 Medan Disergap Polisi

Pada Selasa, 3 November 2026, Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Ketiga tersangka merupakan perwira tinggi kepolisian, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Baca juga: Kejati Jabar Tangkap Buronan Kejari Cimahi di Pasar Senen

Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Baca juga: Duo Pengedar di Selambo Disegap Polisi, Sabu Digantung di Pohon Diamankan

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak dilakukan dengan membobol perangkat komunikasi dari luar sistem. Para tersangka justru diduga memanfaatkan akses terhadap sistem resmi yang berada dalam lingkungan penegakan hukum.

Baca juga: Humanis, Kajari Musi Rawas Ema Beri Motivasi Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Periode tersebut dimulai ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.

Dalam kurun waktu itu, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri. LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem tersebut dirancang agar proses intersepsi berlangsung dalam pengawasan dan memiliki rekam jejak administratif.

Namun, Bareskrim menduga nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan tanpa disertai surat perintah penyelidikan maupun penyidikan, tanpa laporan polisi, serta tanpa melalui proses verifikasi resmi.

Artinya, tidak ditemukan dasar perkara yang menjadi landasan hukum untuk melakukan penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut. Tidak ada penyidik yang mengajukan permohonan resmi sebagaimana prosedur yang seharusnya berlaku.

Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Penghapusan data itu justru memicu terungkapnya perkara. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Sasaran penyadapan dalam perkara ini ternyata tidak hanya satu nomor telepon. Bareskrim menduga nomor Presiden Prabowo Subianto termasuk salah satu target intersepsi.

Selain kepala negara, daftar sasaran disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga sejumlah pengusaha.

Luasnya kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan memunculkan pertanyaan mengenai tujuan operasi tersebut. Sebab, dugaan pengumpulan informasi tidak hanya menyentuh lingkungan pemerintahan, tetapi juga berbagai tokoh publik dan kelompok masyarakat.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, turut mempertanyakan alasan penyadapan hanya menyasar Presiden Prabowo dan tidak mencakup Wakil Presiden.

“Itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang motif dari semua ini,” kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.

Hingga saat itu, motif penyadapan belum diungkap secara resmi oleh Bareskrim. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengaku belum memahami maksud dan tujuan dari tindakan tersebut.

Istana bahkan menilai perkara ini memiliki dimensi yang lebih serius daripada sekadar pelanggaran prosedur penyadapan. Prasetyo Hadi menyebut tindakan para tersangka berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo pada Rabu, 4 November 2026.

Menurut Prasetyo, informasi yang dimiliki seorang kepala negara bersifat sensitif. Apabila informasi tersebut jatuh ke tangan yang tidak berwenang, dampaknya dapat menyentuh kepentingan dan kedaulatan bangsa.

Meski demikian, pernyataan Istana mengenai dugaan perbuatan yang mengarah pada makar perlu dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan. Hingga pengumuman penetapan tersangka, penyidik belum menetapkan pasal makar terhadap ketiganya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP tentang intersepsi ilegal, Pasal 332 KUHP tentang akses tanpa hak, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penghapusan informasi elektronik. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara.

Dengan demikian, istilah mengarah ke makar merupakan penilaian yang disampaikan pihak eksekutif, bukan dakwaan hukum yang telah ditetapkan penyidik.

Sugiono yang juga menjabat Menko PMK menggunakan istilah berbeda untuk menggambarkan persoalan tersebut. Ia menilai tindakan penyadapan terhadap kepala pemerintahan oleh institusi yang berada di bawah presiden merupakan bentuk insubordinasi.

“Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi,” katanya.

Di balik penetapan tiga jenderal sebagai tersangka, persoalan utama yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana sistem penyadapan resmi Polri dapat diduga digunakan tanpa memenuhi persyaratan hukum.

Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara penyadapan di lingkungan Polri dengan mengedepankan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam ketentuan tersebut, penyadapan semestinya didasarkan pada laporan polisi, melalui proses verifikasi, serta memiliki dokumentasi dan rantai pengawasan yang jelas.

Jika nomor telepon dapat dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa dokumen dan dasar perkara yang diwajibkan, persoalannya tidak hanya menyangkut tindakan individu. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal.

Pengamat keamanan siber Pratama Persadha turut menyoroti persoalan tata kelola sistem tersebut. Menurutnya, LIMS menghubungkan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi sehingga penyalahgunaan sistem menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan dan pengelolaan akses.

Sejumlah pertanyaan pun muncul setelah kasus ini terungkap. Siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor telepon ke dalam LIMS? Siapa yang bertugas memverifikasi setiap permintaan penyadapan? Mengapa sistem tidak memberikan peringatan ketika nomor dimasukkan tanpa dokumen dasar perkara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut perlindungan komunikasi pejabat negara sekaligus hak privasi masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto disebut telah memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menindak tegas para tersangka tanpa menutup-nutupi perkara. Instruksi tersebut disampaikan agar proses hukum berlangsung secara objektif.

Dampak kasus ini juga telah menyentuh jabatan pemerintahan. Listyo Sigit diberhentikan dari posisi Kepala Staf Kepresidenan melalui Keputusan Presiden.

Sebelumnya, Listyo dilantik sebagai KSP pada 1 Oktober 2026, tidak lama setelah jabatan Kapolri beralih kepada Suyudi.

Pemerintah selanjutnya menyatakan akan mengevaluasi aturan dan praktik penyadapan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut evaluasi tersebut akan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta kementerian terkait.

Istana juga mengakui adanya celah teknis yang memungkinkan aktivitas penyadapan meskipun pengamanan berlapis telah diterapkan. Prasetyo Hadi menyebut perangkat elektronik dan sejumlah log tertentu masih dapat diakses oleh pihak yang memiliki kemampuan teknis.

Pengakuan tersebut memperluas persoalan dari dugaan pelanggaran oleh individu menjadi masalah arsitektur keamanan komunikasi kepresidenan.

Jika komunikasi presiden masih bergantung pada jalur yang dapat diakses melalui sistem internal, evaluasi tidak cukup hanya menyasar orang-orang yang diduga terlibat. Pemeriksaan juga perlu mencakup desain kewenangan, mekanisme pengawasan, serta rekam jejak digital setiap aktivitas penyadapan.

Sementara itu, sejumlah aspek penting dalam perkara ini masih belum terungkap. Bareskrim belum membeberkan isi komunikasi yang diduga disadap, motif para tersangka, maupun pihak-pihak yang kemungkinan menerima hasil intersepsi.

Pertanyaan lain yang belum terjawab adalah apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi ketiga tersangka atau melibatkan pihak lain yang memberikan perintah.

Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman menduga penyadapan tersebut bukan sekadar inisiatif pribadi. Ia mendorong penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik operasi tersebut.

Namun, hingga kini, dugaan mengenai keterlibatan pihak lain belum disertai bukti resmi yang dipaparkan kepada publik.

Dampak perkara ini juga meluas ke persoalan kebebasan pers dan demokrasi. Koalisi organisasi pers dan akademisi menilai dugaan penyadapan terhadap media serta tokoh publik merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan kehidupan demokrasi.

Kekhawatiran tersebut muncul karena sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada pejabat pemerintahan. Jika nomor telepon jurnalis, pengusaha, dan tokoh masyarakat dapat dimasukkan ke sistem intersepsi tanpa dasar perkara yang sah, risiko serupa juga berpotensi mengancam masyarakat luas.

Kasus yang bermula dari laporan internal ini kini menyeret tiga jenderal ke dalam proses hukum. Namun, persoalan yang ditinggalkannya jauh lebih besar daripada status hukum para tersangka.

Publik masih menunggu jawaban mengenai bagaimana sistem penyadapan negara dapat diduga digunakan untuk mengawasi kepala negara sendiri, siapa yang mengendalikan akses di dalamnya, dan sejauh mana mekanisme pengawasan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sebab, ketika sistem yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum justru diduga digunakan di luar tujuan resminya, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan komunikasi seorang presiden, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem keamanan negara. (Drt/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online