1 Sep, 2026

Demi Kepastian Hukum Pinjaman Daerah Pansus XVII DPRD Provinsi Jawa Barat Ke Direktorat Bina Bangda

Indofakta.com, 2026-09-01 06:03:32 WIB

Bagikan:

DKI Jakarta -- Panitia Khusus (Pansus) XVII DPRD Provinsi Jawa Barat menunggu surat resmi dari Kemendagri sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi dan langkah berikutnya terkait perubahan maupun review RPJMD Jawa Barat. Pembahasan itu mengemuka saat Pansus XVII melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh penegasan terkait aspek hukum rencana pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Kader Partai Gerindra Jabar Respons Wacana “Percepatan Sejarah”

Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Daddy Rohanady, berkenaan dengan kunjungan tersebut mengungkapkan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh kepastian dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pemenuhan persyaratan hukum atas rencana pinjaman daerah tersebut.

Baca juga: Elton Agus Marjan: Program Kerja Dinas Diukur dari Dampaknya di Tengah Masyarakat

Tujuannya cuma satu sebenarnya. Kami ingin peneguhan atau penegasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait situasi yang kemarin sempat menjadi wilayah abu-abu.

Baca juga: Rencana Konektivitas Wilayah Di Tahun 2027 Jalan Produksi Harus Jadi Perhatian

Pada pertemuan tersebut Pansus XVII diterima oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Bina Bangda, Iwan Kurniawan. Dari hasil pembahasan, Kemendagri menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah Jawa Barat kepada PT SMI Jilid II telah memiliki dasar dalam dokumen RPJMD Jawa Barat Tahun 2025–2029.

Baca juga: Budaya Daerah Kabupaten Garut Harus Tetap Lestari

Daddy , dalam keterangannya mengatakan substansi terkait pinjaman tersebut sebenarnya telah tercantum secara eksplisit dalam Bab I, Bab II, dan Bab IV RPJMD Jawa Barat 2025–2029.

Namun, adanya kekhawatiran dari sejumlah anggota terkait belum disebutkannya secara eksplisit pada Bab III menjadi salah satu alasan Pansus XVII melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri.

" Pada pertemuan tersebut ditegaskan lagi oleh Pak Direktur bahwa sebenarnya di dalam RPJMD Jabar 2025–2029 sudah disebutkan. Jadi, Kementerian Dalam Negeri melalui Pak Direktur, dan sebelumnya Pak Direktur juga sudah berkomunikasi dengan Pak Dirjen, menyatakan bahwa Jabar secara hukum aman,” jelas Daddy

Daddy dalam keterangannya menambahkan, penegasan tersebut menjadi hal utama yang ingin diperoleh Pansus XVII untuk memastikan tidak terdapat lagi keraguan terkait aspek legalitas rencana pinjaman daerah tersebut.

Daddy, dalam keterangannya menjelaskan  hasil konsultasi tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap keberadaan Pansus XVII. Menurutnya, Pansus pada awalnya dibentuk karena adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak mengenai landasan hukum pinjaman daerah tersebut.

" dengan adanya penegasan dari Kemendagri, Pansus XVII nantinya akan memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi bahan dasar dalam proses review maupun perubahan RPJMD Jawa Barat berikutnya" terang Daddy.

Posisi hari ini sambung Daddy Pansus RPJMD yang ada akan merekomendasikan beberapa poin terkait itu semua, sehingga akan menjadi setidaknya bahan dasar untuk Pansus review RPJMD berikutnya di tahun 2026,” katanya.

" terdapat sejumlah poin krusial yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait kebutuhan evaluasi pelaksanaan RPJMD secara menyeluruh. Kemendagri, kata dia, membutuhkan evaluasi secara utuh terhadap pelaksanaan tahun 2025 dan 2026, bukan hanya berdasarkan capaian pada semester pertama tahun berjalan" kata Daddy

Daddy dalam bagian lain keterangannya mengatakan selain tadi eksplisit di Bab I, II, dan IV, ternyata Kementerian Dalam Negeri membutuhkan evaluasi secara tuntas tahun 2025 dan 2026 secara utuh, jadi tidak pada posisi hari ini yang baru semester satu saja.

Untuk memastikan seluruh hasil konsultasi memiliki dasar tertulis yang kuat, Daddy menegaskan pihaknya meminta adanya surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai payung hukum dan bentuk penegasan secara tertulis.

DPRD Jabar membutuhkan hitam di atas putih sebagai payung hukum, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun kalau hitam di atas putih dari Kementerian Dalam Negeri ini turun,” tegasnya.

Pihak Direktorat Bina Bangda sambung Daddy menyampaikan bahwa surat tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

" Kami tunggu satu dua hari ini,” pungkas Daddy mengutip pernyataan Direktur Bina Bangd" ujar Daddy.(Nr)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online