12 Oct, 2026

Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Jabar Kini Miliki 12 Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS)

Indofakta.com, 2026-09-01 06:10:08 WIB

Bagikan:

Bandung -- Ketersediaan Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS) di Jabar Barat semakin bertambah dengan ditetapkannya tiga zona baru, yakni di Kantin Gedung Sate, Kantin Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bandung dan kawasan kuliner Masjid At-Thohir Depok. Dengan demikian, jumlah Zona KHAS di Jabar saat ini menjadi 12 zona.

Baca juga: Pemkot Bandung Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Bersaing di Luar Negeri

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, penetapan Zona KHAS merupakan upaya untuk menghadirkan kuliner yang memenuhi standar halal, aman, dan sehat. Upaya itu dimulai dari pemilihan bahan yang digunakan, pengolahan hingga penyajian kepada konsumen.

Baca juga: Senam Jabar Istimewa (SBJI) Turut Lestarikan Budaya Jabar

Untuk mewujudkannya, para pelaku UMKM di kawasan Zona KHAS harus memenuhi syarat sertifikasi, yakni sertifikasi halal dan sertifikasi aman dan sehat.

"Zona KHAS bukan sekedar label halal. Zona KHAS menjadi standar baru untuk memastikan halal produknya, aman pangannya, sehat pengolahannya, bersih lingkungannya, baik pelayanan dan berdaya pelaku usahanya," kata Erwan dalam acara peresmian Zona KHAS di Kantin Gedung Sate, Senin (31/8/2026).

Baca juga: Pemko Medan, Pelindo dan DP World Berkolaborasi Membangun SMP Negeri di Belawan

Zona KHAS dapat diterapkan di sekolah, perkantoran, madrasah, pesantren, pusat belanja dan ruang publik.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Kantin Gedung Sate menjadi representasi Zona KHAS di perkantoran. Sementara, Kantin MAN 1 Kota Bandung merupakan Zona KHAS di kawasan pendidikan. Kawasan kuliner Masjid At-Thohir Depok merupakan representatif Zona KHAS di destinasi pariwisata ramah Muslim.

Zona KHAS, lanjut Erwan, diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, dapat mendukung pariwisata ramah Muslim.

Zona KHAS merupakan hasil kolaborasi antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan pemerintah daerah.(Nr)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online