23 Oct, 2026

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Nataru 2026–2027

Indofakta.com, 2026-10-23 13:35:48 WIB

Bagikan:

Jakarta – Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Baca juga: Terbukti Tidak Fair dan Tabrak AD/ART, Manuver Petahana dan Panitia Berujung Penundaan Musprov oleh PMI Pusat

Kebijakan tersebut berlaku bagi tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Baca juga: Satpol PP Bandung Tunda Pembongkaran Bangunan Tanpa PBG di Gang Empang

Mengutip laporan CNA Indonesia pada 22 Oktober 2026, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026. Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian selama libur akhir tahun.

Baca juga: Pandam III/Slw Tinjau Percepatan Pembangunan KDKMP Dan Salurkan Tiga Ribu Paket Sembako Di Takokak Cianjur

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 77 Tahun 2026 disebutkan, PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik ditanggung pemerintah sebesar 100 persen pada tahun anggaran 2027.

Namun, insentif tersebut tidak mencakup seluruh komponen harga tiket. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK yang sama, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Baca juga: Polda Jabar Bantu Kebutuhan Santri, 12.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Ponpes Idrisiyyah

Sementara itu, biaya lain, seperti iuran wajib asuransi dan pelayanan penumpang di bandara, tetap diperhitungkan dalam harga tiket.

Simulasi Penghematan Tiket

Dalam simulasi yang diberitakan CNA Indonesia berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta–Surabaya yang dibeli pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan 22 Desember 2026 memiliki harga total Rp1.136.756.

Dari jumlah tersebut, komponen PPN tercatat sebesar Rp100.276. Karena memenuhi persyaratan periode pembelian dan penerbangan, PPN tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, penumpang memperoleh penghematan sebesar Rp100.276 untuk tiket tersebut.

Besaran penghematan setiap penumpang tidak selalu sama karena bergantung pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar masing-masing tiket.

Masyarakat diimbau memperhatikan periode pembelian dan jadwal penerbangan agar dapat memanfaatkan insentif sesuai ketentuan. (Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online