Adikarya Parlemen
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem Bagi Empat Raperda Baru Usulan Wali Kota BandungIndramayu -- Peringatan Hari Santri Nasional ( HSN) tahun 2026 tingkat Jabar, telah berlangsung 22 September 2026, dipusatkan di Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Penertiban PKL Solusi Konkret Bangun Ketertiban Untuk Masyarakat Luas" HSN tahun 2026, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran santri dalam pembangunan nasional" jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, George Edwin Sugiharto, S. Ip, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Baca juga: Desa Di Kabupaten Majalengka Butuh Penambahan SaranaGeorge, dalam keterangannya mengatakan HSN resmi diperingati setiap 22 Oktober. Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri itu itu telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2015 .
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi Golkar untuk Tiga Raperda Baru Usulan Wali Kota BandungPeringatan HSN yang diperingati setiap tahun seyogyanya harus menjadi momentum agar pemerintah terus memperkuat program strategis bagi para santri." melalui program strategis itu insan yang dididik di pesantren yaitu kalangan santri tentunya mempunyai kualitas SDM sesuai dengan tuntutan jaman" kata George.Kondisi di Jabar sambung George berdasarkan data yang dihimpun jumlah pesantren mencapai 13.000 dengan jumlah santri 646.000 orang.Sebaran pesantren, itu terbanyak ada di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang.
" dengan memperhatikan kondisi itu santri di Jabar sangat potensial yang harus dibina secara berkesinambungan" kata George.George, dalam keterangannya mengatakan
Komitmen pemerintah untuk memajukan pesantren
terutama berkaitan dengan program maupun aksi, di Jabar telah ada regulasinya salah satunya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren .
Regulasi tersebut, tentunya menjadi pedoman untuk membina pesantren secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kondisi dari pesantren tersebut.Perda tersebut, yang memuat 19 Pasal, salah satu pasal yang diaturnya meliputi tanggung jawab pemerintah untuk membina pesantren meliputi rekognisi, afirmasi dan fasilitasi.Sejalan dengan tanggung jawab itu, pembinaan pesantren melalui peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia di pesantren, peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren dan peningkatan keahlian managerial pesantren.* Tuntutan pembinaan tersebut jika dilakukan secara tuntas agar terbentuk SDM santri setara dengan SDM yang dididik di jenjang pendidikan formal " kata George.George, dalam bagian lain keterangannya melalui pendidikan di pesantren, para santri akan mempunyai skill tertentu tentunya santri dapat berperan aktif dalam berbagai sektor pembangunan.Di sisi lain, pembinaan santri yang dididik melalui pendidikan akhlak santri menjadi masyarakat tauladan, ujar George.(Adv)
Bagikan: