Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung melanjutkan penertiban bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, Jumat (23/10/2026). Langkah ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri meski telah diberikan waktu tujuh hari.
Baca juga: Kodam I/BB Ambil Langkah Tegas Dugaan Keterlibatan Oknum Prajurit TNI AD Kasus Narkotika Jenis Sabu Sabu di PekanbaruKepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban melibatkan Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), DSDABM, DPKP, serta dibantu unsur TNI dan Polri.
Baca juga: Hari Santri 2026, Farhan Ajak Pesantren Perkuat Karakter dan Peduli LingkunganMenurut Sukma, pemerintah sebelumnya telah memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga batas waktu berakhir, pembongkaran belum dilakukan. Petugas kemudian melanjutkan penertiban setelah melayangkan surat teguran.Dalam pelaksanaannya, penertiban sempat mendapat keberatan dari pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ahli waris. Menanggapi hal itu, Sukma mempersilakan pihak terkait menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau aparat penegak hukum.
Baca juga: Bandung Bidik Jadi Pusat Tenaga Kerja Terampil DuniaIa menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan penertiban bangunan yang berada di atas aset milik Pemerintah Kota Bandung.
Baca juga: Terbukti Tidak Fair dan Tabrak AD/ART, Manuver Petahana dan Panitia Berujung Penundaan Musprov oleh PMI PusatLangkah tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah untuk menata kawasan trotoar, saluran drainase, dan lahan milik pemerintah agar sesuai dengan peruntukannya.Setelah pembongkaran, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengambil barang-barang berharga yang masih tersisa di antara reruntuhan. Selanjutnya, petugas dijadwalkan membersihkan lokasi dan memasang garis pembatas Satpol PP.Pemasangan garis pembatas tersebut bertujuan menandai area yang telah ditertibkan sekaligus mencegah lokasi kembali digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin.(Fadly/asep)
Sumber:Humas Kota Bandung
Bagikan: