Bandung -- Setelah pengajuan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan, saatnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU memberikan Tanggapan dihadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026
Baca juga: Feri Boboho: Makelar yang Mengguncang Gedung BundarDalam Tanggapannya JPU Heru Yuniatmoko pada intinya menolak seluruh materi Eksepsi karena telah memasuki materi atau pokok perkara. Untuk itu, JPU memohon kepada pengadilan tersebut melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono dalam Putusan Selanya menolak seluruhnya.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK dalam OTT Dugaan PemerasanDalam sidang yang diawali adanya kericuhan, dimana para korban PT BDS meneriakkan agar Bupati Bandung, Dadang Supriatna diseret.
Baca juga: Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri JampidsusPada saat Majelis Hakim telah membuka persidangan, sempat terjadi adu argumen dengan pengunjung sidang yang kebanyakan dari korban yaitu vendor PT BDS. Para korban menginginkan bisa mengambil video dengan live dengan alasan untuk keterbukaan persidangan. Namun Panji Surono melarangnya karena ada aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai dibatasinya pengambilan video saat persidangan berlangsung.
Baca juga: Isu Mundur dan Penggeledahan Memanas, Febrie Adriansyah Buka Suara“Kami tidak memperkenankan pengunjung untuk mengambil video,” tegasnya.Seorang pengunjung sidang yang juga korban, Deded Aprilia yang meminta hakim agar membolehkan pengambilan video. Namun hakim tetap melarangnya. Deded sendiri sebelum hakim masuk ke ruang sidang, meluapkan kekecewaannya dengan suara lantang, dia menghardik dua terdakwa yakni Castam dan Januar. Tidak hanya itu dia juga menyesalkan tentang sikap kejaksaan yang seolah telah melokalisir kasus karena menurutnya kasus ini tidak hanya dua terdakwa yang harus bertanggungjawab, tapi bupati Bandung juga harus ikut mempertanggungjawabkan. Namun seolah dilokalisir sehingga tidak ada dalam dakwaan dan juga disebut sebut sebagai saksi, padahal pihak korban telah memberikan data data mengenai keterlibatan bupati dalam kasus korupsi PT BDS ini.Setelah sidang berakhir, Deded Aprilia pemilik CV Indofarm mengaku telah mengalami kerugian akibat gagal bayar dari PT BDS tersebut sebanyak Rp 33 miliar. Kemudian korban lainnya Dr M. Faisal, SE., MM., MCDO dari PT Jang Bong Hebat juga mengalami kerugian Rp 4.5 miliar belum lagi korban lainnya seperti Vita Theresia selaku Direktur PT Triboga Pangan Raya, mengalami kerugian Rp 23 miliar.“Saya lihat ada indikasi lokalisir kasus ini, yang harusnya terlibat nama Dadang dan saya pun sudah menyampaikan dalam BAP saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, tapi malah tidak ada,” katanya.Selain Dadang, juga Novianti Direktur Keuangan PT BDS, Komisaris PT BDS Asep Wanwan, dan Heri alias Alim dari PT Multi Sinergi Prima karena di adalah perusahaan cangkan penampung uang dari PT BDS.“Ini tidak pernah diusut tuntas tidak pernah di kejar TPPU nya dan Pasal 55 nya,” Sebutnya.Kedua terdakwa yaitu Castam dan Januar sesuai Surat Dakwaan antara lain menyebutkan, perkara ini bermula ketika PT Bandung Daya Sentosa atau BDS (Perseroan), sebagai Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kabupaten Bandung. Perusahaan tersebut menjalankan kerja sama bisnis pengadaan dan distribusi berbagai komoditas pangan.Terdakwa Castam selaku Direktur Utama PT BDS bersama Januar diduga menawarkan kerja sama kepada sejumlah perusahaan dan vendor dengan menjanjikan pembayaran sesuai perjanjian. Para vendor kemudian mengirimkan berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, gula, daging, telur hingga kebutuhan pangan lainnya kepada PT BDS berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati. Namun, setelah barang diterima dan didistribusikan, pembayaran kepada para vendor diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Akibatnya, puluhan perusahaan mengalami gagal bayar dengan nilai kerugian yang menurut dakwaan mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa menilai kedua terdakwa tetap melakukan kerja sama dengan berbagai vendor meskipun mengetahui kondisi keuangan PT BDS tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam praktiknya, dana yang diperoleh dari transaksi berikutnya disebut digunakan untuk menutup kewajiban transaksi sebelumnya hingga akhirnya kondisi keuangan perusahaan tidak lagi mampu menutupi seluruh kewajiban kepada para mitra. Atas perbuatan tersebut, negara melalui penyidik menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp128,5 miliar maupun perekonomian negara, sehingga perkara dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 dengan agenda mendengar Putusan Sela dari pengadilan tersebut. (Y CHS).
Bagikan: