JAKARTA -- Desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman mati menguat di DPR RI setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah anggota Komisi III DPR menilai perkara tersebut menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya menangani berbagai kasus korupsi strategis.
Baca juga: Feri Boboho: Makelar yang Mengguncang Gedung BundarPerkembangan itu mencuat dalam rapat Komisi III DPR RI pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, menurut keterangan yang disampaikan para anggota dewan dan diberitakan sejumlah media nasional, dua fraksi secara terbuka meminta agar aparat penegak hukum menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap Febrie Adriansyah apabila seluruh unsur pidana yang didakwakan nantinya terbukti di persidangan.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK dalam OTT Dugaan PemerasanStatus hukum Febrie saat ini adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, antara lain dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel. Penyidikan perkara dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai bagian dari operasi penanganan perkara yang saling berkaitan.
Baca juga: Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri JampidsusSelain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Berdasarkan ketentuan yang dipaparkan penyidik, Don Ritto dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Baca juga: Isu Mundur dan Penggeledahan Memanas, Febrie Adriansyah Buka SuaraSementara itu, Febrie diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar ketika masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dugaan tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan pembuktiannya akan ditentukan melalui proses peradilan.Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI, Falah Amru, menyebut perkara tersebut sebagai skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga dilakukan oleh aparat yang seharusnya menegakkan hukum."Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," kata Falah dalam rapat Komisi III DPR RI.Falah juga mendukung pembentukan panitia kerja Komisi III DPR untuk mengawal perkembangan penyidikan hingga proses persidangan. Menurut dia, pengawasan DPR diperlukan mengingat perkara tersebut menyangkut sejumlah kasus yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.Ia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak diproses secara terbuka dan profesional.Pandangan serupa disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina. Menurut dia, berbagai perkara korupsi besar yang selama ini ditangani aparat justru diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.Endang mengatakan masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Karena itu, apabila aparat sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi, hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera."Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati," ujarnya.Desakan politik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menjelaskan bahwa secara hukum pidana Indonesia memang mengenal pidana mati, termasuk dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.Dalam program yang disiarkan pada Senin, 13 Juli 2026, Mahfud mengatakan hukuman mati memiliki dasar hukum yang berasal dari dua sumber. Menurut dia, KUHP mengatur pidana pokok, sementara sejumlah undang-undang khusus juga masih membuka kemungkinan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana tertentu.Mahfud menjelaskan bahwa pidana mati dapat diterapkan terhadap kejahatan luar biasa yang memenuhi syarat sebagaimana diatur undang-undang, seperti tindak pidana terorisme, narkotika, makar, pembunuhan berencana, serta korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa keberadaan ancaman pidana mati tidak berarti setiap perkara korupsi otomatis berujung pada hukuman tersebut. Penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan hakim setelah seluruh unsur pidana dibuktikan dalam persidangan.Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Karena itu, status tersangka belum dapat disamakan dengan pihak yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Mahfud juga menyoroti polemik mengenai mekanisme penanganan perkara yang berkembang belakangan. Menurut dia, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan sebagaimana ramai diperbincangkan dalam perkara tersebut.Ia menilai setiap proses penyidikan harus tetap mengikuti ketentuan hukum acara pidana agar tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat memengaruhi validitas proses pembuktian di pengadilan.Penjelasan itu menjadi penting karena perkara Febrie tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyentuh aspek prosedural mengenai kewenangan penyidik, koordinasi antarpenegak hukum, serta keberlangsungan proses penuntutan.Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyidik kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai KUHAP dan ketentuan undang-undang terkait. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.Karena itu, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi faktor penting agar proses hukum berjalan sesuai prosedur. Apabila terdapat persoalan administratif maupun substansi pembuktian, penyidik dan jaksa harus menyelesaikannya melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara pidana.Hingga kini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan lanjutan, pelimpahan berkas, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.Apabila di kemudian hari muncul klaim mengenai perubahan status hukum, pelimpahan penyidikan, maupun dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum, klaim tersebut belum dapat diverifikasi sebelum ada keterangan resmi dari penyidik atau dokumen perkara.Perkara ini juga diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai lembaga pengawas karena menyangkut dugaan korupsi dalam penanganan perkara bernilai besar. Sejumlah anggota Komisi III DPR telah menyampaikan usulan agar pengawasan terhadap proses hukum dilakukan secara lebih ketat guna menjaga transparansi.Di sisi lain, para pakar hukum mengingatkan bahwa tekanan politik tidak boleh memengaruhi independensi penyidik, jaksa, maupun hakim. Seluruh proses pembuktian tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur KUHAP.Dalam praktiknya, tuntutan hukuman mati terhadap perkara korupsi hanya dapat diajukan apabila seluruh syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi dan penuntut umum menilai terdapat dasar hukum yang memadai. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.Perkara Febrie Adriansyah dipandang sebagai salah satu ujian terbesar bagi kredibilitas pemberantasan korupsi karena melibatkan mantan pejabat yang sebelumnya menjadi bagian dari institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi, pengamanan alat bukti, koordinasi antarlembaga, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.(Wy/Red)
Bagikan: