18 Jun, 2026

Sengketa Lahan Gunung Botak, Ibrahim Wael Pertanyakan Dasar Aktivitas Koperasi di Wilayah Tanah Waris

Indofakta.com, 2026-06-18 12:41:02 WIB

Bagikan:

KABUPATEN BURU -- Di Gunung Botak, batas antara tanah yang dianggap sah secara adat dan tanah yang diakui lewat skema perizinan negara kembali dipertanyakan. Bukan di ruang rapat, tetapi di lapangan, ketika jalan baru dibuka dan camp mulai berdiri di wilayah yang masih diklaim sebagai tanah waris.

Baca juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 Sak

Pada Senin, 16 Juni 2026, Ibrahim Wael yang mengklaim sebagai Kepala Waris Dusun Kayu Putih, Kepala Wansaet, Dusun Ketel Kayu Putih, Lasat Lahin, dan Ketel Anhoni, menyampaikan penolakan keras terhadap aktivitas koperasi tambang dan perusahaan pendukung yang beroperasi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Baca juga: Wali Kota Wesly dan Bunda PAUD Ny Liswati Hadiri Pelepasan 784 Anak Didik PAUD-SAB se-Kota Pematangsiantar

Ia tidak berbicara dalam bahasa kompromi.

Baca juga: Kejuaraan Rally Pasifik 2026 Akan Berlangsung di Kabupaten Simalungun pada Agustus Mendatang

Dalam pernyataannya, ia menempatkan seluruh aktivitas di lapangan sebagai tindakan yang, menurutnya, terjadi tanpa persetujuan ahli waris yang ia klaim memiliki legalitas adat atas wilayah tersebut.

Baca juga: 1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, Ratusan Jiwa Terdampak

Yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan koperasi, tetapi juga bentuk aktivitasnya di lapangan.

Pembukaan jalan, perusakan tanaman kayu putih, hingga pembangunan camp di beberapa titik disebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak waris.

“Perusahaan pendukung koperasi tambang lakukan penyerobotan lahan milik waris GB. Pembuatan jalan yang merusak tanaman kayu putih, Dusun Kayu Putih Kepala Wansaet, Dusun Ketel Kayu Putih, Lasat Lahin maupun pembuatan kem di areal Ketel Anhoni dan Lasat Lahin tanpa sepengetahuan saya selaku Kepala Waris dengan waris yang mempunyai legalitas kepemilikan yang sah,” kata Ibrahim Wael dalam keterangan yang disampaikan kepada keluarga dan kuasa hukum.

Di balik pernyataan itu, ada satu hal yang tidak bisa diabaikan.

Di Gunung Botak, setiap aktivitas fisik di tanah hampir selalu memiliki implikasi hukum dan sosial sekaligus.

Satu jalan yang dibuka bisa berarti dua hal berbeda, tergantung siapa yang ditanya: akses ekonomi atau pelanggaran wilayah adat.

Ibrahim menempatkan dirinya di sisi kedua.

Ia menilai tidak ada ruang bagi aktivitas apa pun sebelum ada persetujuan dari struktur waris yang ia klaim sah.

Namun persoalan ini tidak berhenti pada konflik perizinan.

Ibrahim juga menyoroti pola yang menurutnya lebih luas, yakni keterhubungan antara koperasi yang tidak memiliki lahan dengan perusahaan pendukung yang kemudian bergerak di lapangan.

Dalam narasinya, pola itu bukan sekadar kerja sama bisnis, tetapi mekanisme yang membuka ruang penguasaan wilayah tanpa dasar yang jelas dari pihak waris.

“Koperasi-koperasi tambang yang tidak mempunyai lahan kerja sama dengan perusahaan pendukung koperasi melakukan kejahatan berjamaah untuk penyerobotan hak kami,” ujarnya.

Pernyataan itu tidak disertai dokumen publik yang bisa diverifikasi dalam laporan ini. Namun hingga kini, pihak koperasi maupun perusahaan yang disebut belum memberikan klarifikasi terbuka atas tudingan tersebut.

Di titik ini, sengketa tidak lagi hanya menyangkut batas tanah, tetapi juga tentang siapa yang dianggap memiliki otoritas untuk mengizinkan perubahan di atas tanah itu.

Dalam struktur formal, izin usaha pertambangan rakyat atau skema koperasi biasanya menjadi dasar operasional di lapangan. Tetapi di sisi lain, klaim adat masih menjadi rujukan sosial yang kuat di banyak wilayah Maluku, termasuk di sekitar Gunung Botak.

Ketegangan muncul ketika dua sistem itu bertemu tanpa mekanisme penyelesaian yang benar benar disepakati semua pihak.

Dalam kasus ini, Ibrahim Wael sebelumnya juga telah menolak kehadiran Koperasi Parusa Tanila Baru di wilayah Ketel Kayu Putih, dengan alasan tidak pernah ada pelepasan lahan dari pihak ahli waris. Ia bersama kuasa hukumnya menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi teknis seperti Dinas ESDM Kabupaten Buru serta Dinas ESDM Provinsi Maluku disebut belum memberikan penjelasan rinci terkait posisi resmi terbaru atas titik-titik lahan yang dipersoalkan dalam pernyataan ini.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak koperasi, perusahaan pendukung, serta pemerintah desa dan kecamatan setempat untuk mendapatkan penjelasan berimbang.

Gunung Botak sendiri bukan wilayah yang baru dalam peta konflik sumber daya. Dalam satu dekade terakhir, kawasan ini berulang kali menjadi ruang tarik-menarik antara kepentingan ekonomi tambang rakyat, mekanisme perizinan, dan klaim adat yang saling bertumpuk di atas wilayah yang sama.

Yang membuat kasus seperti ini terus berulang adalah satu hal yang tidak pernah benar benar selesai dibicarakan di lapangan: apakah legitimasi atas tanah ditentukan oleh dokumen negara, atau oleh sejarah panjang yang hidup di dalam struktur adat.

Dan selama jawaban itu belum menemukan titik temu, setiap jalan baru yang dibuka di Gunung Botak akan selalu membawa pertanyaan yang sama, hanya dengan versi konflik yang berbeda.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online