JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri berbagai informasi yang muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Jumat, 12 Juni 2026, penyidik memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi.
Baca juga: Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah di RiauPemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Iskandar diketahui telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.33 WIB dan masih menjalani pemeriksaan hingga berita ini ditulis.
Baca juga: Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Bermacam Jenis Narkoba Senilai Rp Ratusan Miliar Dari Komplotan Jaringan InternasionalJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Kepala Teknik Tambang CV ABI Ditahan, Dugaan Korupsi Batu Bara Samarinda Kian Mengarah ke Jaringan Lebih Besar"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Iskandar HP Sitorus," ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal, Kepala Teknik Pertambangan CV ABI Ditahan Kejati KaltimHingga saat ini belum ada pernyataan dari Iskandar Sitorus terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.Menurut Budi, penyidik tengah mendalami sejumlah informasi yang diduga berkaitan dengan adanya pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani KPK."Materi soal pengumpulan info yang HB itu," kata Budi, merujuk pada Heri Setiyono alias Heri Black yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.Pemeriksaan terhadap Iskandar dilakukan sehari setelah KPK meminta keterangan dari Heri Black sebagai saksi pada Kamis, 11 Juni 2026.Dalam pemeriksaan tersebut, Heri Black menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.Penyidik, kata Budi, mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya diperoleh saat penggeledahan rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah.Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah catatan serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik karena diduga memuat informasi penting terkait proses penanganan perkara.Berdasarkan hasil analisis awal terhadap barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya dugaan upaya untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.Informasi yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pengondisian dari pihak eksternal terhadap proses penanganan perkara bea dan cukai di KPK.KPK menilai informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut karena berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum menyimpulkan adanya tindak pidana perintangan penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah rangkaian perbuatan yang ditemukan memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.Sejumlah hal yang saat ini menjadi perhatian penyidik antara lain:- Informasi mengenai dugaan pengondisian penanganan perkara dari pihak eksternal.
- Catatan dan Barang Bukti Elektronik yang disita saat penggeledahan.
- Keterangan para saksi yang telah diperiksa.
- Dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan.
- Keterkaitan temuan tersebut dengan perkara utama yang sedang ditangani KPK.Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang telah menjerat tujuh orang tersangka.KPK menegaskan pendalaman terhadap para saksi dan barang bukti masih terus berlangsung. Hasil pemeriksaan serta analisis terhadap seluruh bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara yang tengah diusut tersebut. (Wy/Red)
Bagikan: