Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pertambangan CV ABI, KTT Perusahaan Jadi Tersangka
Baca juga: Tim Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGNPerkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi GratisKejati Kaltim Perluas Pengusutan Kasus Tambang CV ABI, Satu Tersangka Baru Ditahan
Baca juga: Gugur ! Perkara Korupsi Wakil Walikota Dan Anggota DPRD kota BandungSAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada CV ABI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AW dalam praktik penambangan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“AW selaku Kepala Teknik Pertambangan diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian bagi negara,” ujar Toni dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka AW langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 9 Juni 2026.
Menurut Toni, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam perkara ini, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV ABI serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (Muzer)
Bagikan: