JAKARTA -- Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terus dilakukan melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan. Salah satunya terlihat dalam kegiatan pembelajaran yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) memberikan penugasan kepada Iwan Kurniawan sebagai pengajar atau widyaiswara bagi para calon jaksa.
Baca juga: Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah di RiauPada Jumat, 12 Juni 2026, Iwan Kurniawan, SH., MH., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah II pada Subdirektorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer, memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Kelas 12 Gelombang I Tahun 2026.
Baca juga: Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Bermacam Jenis Narkoba Senilai Rp Ratusan Miliar Dari Komplotan Jaringan InternasionalKegiatan pembelajaran tersebut berlangsung di Kampus A Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Iwan menyampaikan materi bertajuk “Teknik dan Praktik Eksekusi Perkara Koneksitas” yang menjadi salah satu materi penting dalam pembentukan kompetensi calon jaksa.
Baca juga: Kepala Teknik Tambang CV ABI Ditahan, Dugaan Korupsi Batu Bara Samarinda Kian Mengarah ke Jaringan Lebih BesarMateri yang disampaikan tidak hanya berfokus pada aspek teoritis, tetapi juga menghubungkan regulasi dan praktik penanganan perkara yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.
Baca juga: Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal, Kepala Teknik Pertambangan CV ABI Ditahan Kejati KaltimDi hadapan para peserta PPPJ, Iwan menjelaskan berbagai tahapan penanganan perkara koneksitas yang melibatkan koordinasi lintas institusi penegak hukum. Pembahasan mencakup proses pemberkasan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi sebagai tahap akhir dalam proses penegakan hukum.Untuk memperkuat pemahaman peserta, Iwan mengangkat studi kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012–2021.Melalui studi kasus tersebut, para peserta diajak memahami bagaimana sebuah perkara ditangani secara menyeluruh sejak tahap awal hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.Iwan juga memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi perkara. Salah satunya adalah mekanisme sita eksekusi dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti kepada negara.Selain itu, peserta mendapatkan pembahasan mengenai strategi penelusuran aset atau asset tracing yang menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.Menurut Iwan, keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada proses persidangan atau lahirnya putusan pengadilan. Tahapan eksekusi justru menjadi bagian yang menentukan apakah putusan tersebut benar-benar dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum."Pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan akhir yang menentukan keberhasilan proses penegakan hukum. Oleh karena itu, seorang jaksa harus memahami mekanisme dan strategi eksekusi secara menyeluruh," ujar Iwan dalam pemaparannya.Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga diajak memahami sejumlah aspek penting dalam penanganan perkara koneksitas, antara lain:- Tahapan pemberkasan perkara.
- Proses penyidikan dan penuntutan.
- Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
- Mekanisme sita eksekusi untuk pembayaran uang pengganti.
- Strategi penelusuran aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
- Koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas.Menjelang berakhirnya sesi pembelajaran, Iwan memberikan tugas kepada seluruh peserta PPPJ untuk melakukan analisis terhadap alur penanganan perkara berdasarkan studi kasus yang telah dipaparkan selama kegiatan berlangsung.Tugas tersebut diharapkan dapat mengasah kemampuan berpikir kritis dan analisis hukum para peserta, sekaligus menjadi bekal dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum ketika nantinya bertugas sebagai jaksa.Pembekalan ini menjadi bagian dari proses pembentukan calon aparat penegak hukum yang tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara secara profesional.Melalui pengalaman yang dimiliki di bidang tindak pidana militer dan penanganan perkara koneksitas, Iwan Kurniawan turut berkontribusi dalam menyiapkan generasi jaksa yang memiliki integritas, kompetensi, serta pemahaman menyeluruh terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara yang menjadi ujung dari setiap proses peradilan. (Wy/Muzer)
Bagikan: