SEOUL -- Nasib politik dan hukum mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, semakin terpuruk setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun dalam perkara yang berkaitan dengan pengiriman drone ke Korea Utara. Putusan tersebut menambah daftar persoalan hukum yang membelit mantan kepala negara itu setelah sebelumnya telah menerima vonis penjara seumur hidup dalam perkara terpisah.
Baca juga: Arsenal Dapat Angin Segar dalam Perburuan Nico Williams, Mikel Arteta Berpeluang Akhiri Misi Dua TahunVonis terbaru dijatuhkan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah jaksa penuntut menuduh Yoon terlibat dalam upaya yang disebut sengaja meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara untuk menciptakan kondisi yang dapat dijadikan alasan pemberlakuan darurat militer pada tahun 2024.
Baca juga: Chelsea Incar Arda Guler Rp2,2 Triliun, Xabi Alonso Siapkan Reuni yang Bisa Mengubah Masa Depan The BluesSeorang juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi kepada AFP bahwa Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas dakwaan yang berkaitan dengan pengiriman drone ke wilayah Korea Utara.
Baca juga: Platini Menyerang Balik! Tuduhan Konspirasi terhadap Infantino Guncang FIFA Jelang Piala Dunia 2026Pihak pengadilan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.
Baca juga: 17 Ribu Jemaah Haji Reguler Dapat Hotel Bintang 5 di Madinah, Bukan Soal Kemewahan tetapi Kemudahan BeribadahKasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jaksa penuntut khusus pada April lalu. Dalam penyelidikan itu, jaksa menilai operasi pengiriman drone telah merongrong keamanan negara karena diduga digunakan untuk merekayasa situasi yang menyerupai kondisi perang.Menurut jaksa, tindakan tersebut tidak hanya meningkatkan ketegangan di Semenanjung Korea, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan keamanan nasional Korea Selatan.Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa jaksa berpendapat operasi tersebut sengaja dirancang untuk memperkeruh hubungan dengan Korea Utara.Penyidik juga menyoroti dampak lain dari operasi tersebut setelah salah satu drone dilaporkan jatuh di wilayah Korea Utara. Insiden itu disebut memicu kebocoran informasi rahasia, termasuk rincian mengenai kemampuan militer Korea Selatan.Hukuman 30 tahun penjara ini menambah beban hukum yang telah lebih dahulu diterima Yoon.Pada Februari 2026, mantan presiden tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada 2024.Dalam perkara itu, jaksa menuduh Yoon berupaya melumpuhkan Majelis Nasional Korea Selatan melalui kebijakan darurat militer yang memicu krisis politik besar di negara tersebut.Yoon hingga kini masih mengajukan banding atas putusan penjara seumur hidup tersebut.Mantan presiden itu bersikeras bahwa keputusan memberlakukan darurat militer dilakukan demi kepentingan bangsa dan stabilitas negara.Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon menolak seluruh tuduhan yang diajukan jaksa terkait operasi drone.Menurut mereka, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Yoon dalam perencanaan maupun pelaksanaan misi tersebut.Pihak pengacara menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah mengeluarkan perintah sebelum operasi dilakukan maupun memberikan persetujuan setelah operasi berlangsung.Tim hukum Yoon juga menyampaikan bahwa pengiriman drone yang dipersoalkan sebenarnya merupakan respons terhadap tindakan Korea Utara yang sebelumnya mengirim balon-balon berisi sampah melintasi perbatasan.Menurut mereka, operasi tersebut merupakan bentuk pertahanan diri yang sah dan tidak memiliki hubungan dengan deklarasi darurat militer yang kemudian diberlakukan pemerintah saat itu.Mereka menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak didukung fakta yang memadai.Bahkan, seluruh tuduhan yang mengaitkan operasi drone dengan upaya menciptakan alasan bagi pemberlakuan darurat militer disebut sebagai narasi spekulatif yang tidak berdasar.Kasus ini menjadi salah satu perkara politik dan hukum terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan. Selain melibatkan seorang mantan presiden, perkara tersebut juga menyentuh isu sensitif mengenai keamanan nasional, hubungan antar-Korea, serta penggunaan kewenangan negara dalam situasi krisis.Dengan tambahan hukuman 30 tahun penjara tersebut, perjalanan hukum Yoon Suk Yeol diperkirakan masih akan berlangsung panjang melalui berbagai proses banding yang tengah ditempuh. Di tengah perdebatan yang terus berkembang, putusan ini kembali menyoroti ketatnya pertanggungjawaban hukum terhadap pemimpin negara di Korea Selatan, bahkan setelah mereka tidak lagi menjabat. (Wy/Red)
Bagikan: