10 Jun, 2026

Kepala Teknik Tambang CV ABI Ditahan, Dugaan Korupsi Batu Bara Samarinda Kian Mengarah ke Jaringan Lebih Besar

Indofakta.com, 2026-06-10 05:07:12 WIB

Bagikan:

SAMARINDA -- Upaya membongkar dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara Kalimantan Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan CV Anugerah Bara Insan (CV ABI), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di kawasan Bantuas, Samarinda.

Baca juga: Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Tambang Batubara, Libatkan ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta

Pada Selasa, 9 Juni 2026, penyidik menahan AW, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV ABI, setelah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan tersebut bukan sekadar penambahan nama dalam daftar tersangka. Di mata penyidik, posisi AW justru menempati titik yang sangat strategis dalam operasional pertambangan sehingga perannya dinilai penting untuk mengurai bagaimana dugaan praktik penjualan batu bara ilegal dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca juga: Tim Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGNPerkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Kejati Kalimantan Timur telah lebih dahulu menahan DM dari unsur swasta serta AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masuknya nama AW sebagai tersangka ketiga menunjukkan bahwa penyidik mulai bergerak lebih jauh dari sekadar dugaan pelanggaran administratif menuju dugaan adanya pola kerja yang terorganisasi dalam aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara.

Baca juga: Gugur ! Perkara Korupsi Wakil Walikota Dan Anggota DPRD kota Bandung

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga terlibat dalam aktivitas penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang resmi milik CV ABI sepanjang periode 2021 hingga 2024.

Baca juga: Ade Kunang Disebut Beri Atensi Kepada Sarjan Terkait Proyek Mebeler Disdik 8,7 Miliar

Di sinilah inti persoalan yang membuat perkara ini menjadi perhatian besar. Dugaan yang sedang diusut bukan hanya soal aktivitas pertambangan tanpa izin, melainkan dugaan penggunaan izin resmi sebagai kendaraan untuk melegalkan batu bara yang berasal dari luar wilayah konsesi perusahaan. Modus seperti ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu pola yang paling sulit dideteksi karena secara administratif batu bara tampak berasal dari perusahaan yang memiliki izin sah.

Praktik tersebut sering disebut sebagai "menumpang izin". Batu bara yang berasal dari lokasi tanpa izin atau dari area yang tidak masuk dalam wilayah konsesi kemudian dicatat, dijual, dan diperdagangkan seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi perusahaan pemegang IUP. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar, sementara aktivitas penambangan ilegal tetap berlangsung di lapangan.

Peran Kepala Teknik Tambang dalam struktur perusahaan menjadi sangat penting dalam konteks ini. Secara regulasi, seorang KTT memiliki tanggung jawab teknis terhadap operasional pertambangan, mulai dari pelaksanaan kegiatan produksi, keselamatan kerja, pengawasan teknis, hingga memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, penyidik diduga melihat adanya keterkaitan antara jabatan yang diemban AW dengan aktivitas penjualan batu bara yang kini menjadi objek penyidikan.

Fakta bahwa dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2024 juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana aktivitas dengan volume yang diduga cukup besar dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi lebih awal? Pertanyaan ini menjadi penting karena kasus pertambangan hampir selalu melibatkan banyak rantai aktivitas, mulai dari produksi, pengangkutan, pencatatan dokumen, hingga proses penjualan kepada pembeli akhir.

Kejati Kalimantan Timur sendiri belum mengungkap secara rinci berapa total volume batu bara yang diduga berasal dari luar area izin tersebut. Penyidik juga masih menunggu hasil audit untuk menghitung nilai pasti kerugian negara. Namun sejumlah informasi yang beredar menyebutkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jika angka tersebut nantinya terbukti dalam hasil audit resmi, maka dampaknya tidak hanya berhenti pada aspek pidana. Kerugian sebesar itu berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun program kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini juga kembali membuka diskusi lama mengenai tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Provinsi yang selama puluhan tahun menjadi salah satu lumbung batu bara nasional tersebut kerap menghadapi persoalan yang sama, yakni pertambangan ilegal, kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga kebocoran penerimaan negara.

Bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang, dampak persoalan semacam ini sering kali terasa lebih nyata dibanding angka kerugian negara yang muncul dalam berkas penyidikan. Jalan rusak akibat lalu lintas angkutan tambang, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga meningkatnya risiko banjir menjadi keluhan yang berulang di sejumlah wilayah pertambangan Kalimantan Timur.

Karena itu, kasus CV ABI tidak semata-mata dipandang sebagai perkara hukum. Di balik proses penyidikan, terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai efektivitas sistem pengawasan pertambangan. Kehadiran seorang ASN Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam perkara yang sama juga memperkuat dugaan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan, tetapi berpotensi menyentuh aspek pengawasan dan pengendalian yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan pelanggaran.

Penahanan AW selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat alasan objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan. Selain ancaman pidana yang melebihi lima tahun, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

AW dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang terkait. Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP yang dikombinasikan dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, perkembangan paling penting justru kemungkinan arah penyidikan berikutnya. Sejauh ini, penyidik belum menutup peluang adanya tersangka baru. Pernyataan resmi Kejati Kalimantan Timur yang menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan menjadi sinyal bahwa perkara ini belum mencapai titik akhir.

Di sinilah perhatian publik mulai tertuju. Selama ini banyak kasus korupsi sektor sumber daya alam berakhir pada pelaku lapangan tanpa pernah benar-benar menyentuh pihak yang memperoleh keuntungan terbesar. Karena itu, masyarakat kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada level operasional atau bergerak lebih jauh menelusuri aliran keuntungan, pengambil keputusan, hingga pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tersebut.

Perkara CV ABI juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan. Jika berhasil diungkap secara menyeluruh, kasus ini dapat menjadi pesan bahwa penyalahgunaan izin pertambangan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Sebaliknya, jika hanya berhenti pada sebagian pelaku, kekhawatiran bahwa praktik serupa masih akan terus berulang di wilayah lain akan tetap menghantui sektor pertambangan nasional.

Saat ini, satu hal yang sudah pasti adalah penyidikan belum selesai. Audit kerugian negara masih berjalan, kemungkinan tersangka baru masih terbuka, dan pertanyaan mengenai siapa pihak yang paling diuntungkan dari dugaan penjualan batu bara ilegal tersebut masih belum terjawab sepenuhnya. Jawaban atas pertanyaan itulah yang kemungkinan akan menentukan seberapa besar sebenarnya skandal pertambangan CV ABI di Samarinda ini. (Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online