Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menolak materi Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum dua terdakwa dalam kasus korupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa atau PT BDS Kabupaten Bandung yaitu mantan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya atau CFR, Castam.
Baca juga: Rp144,82 Miliar Lenyap dalam Hitungan Jam: Jejak Pembobolan Bank Jambi Berujung ke Sindikat Kripto InternasionalPengadilan tersebut melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela di gedung Tipikor dan PHI pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 dengan tegas menerima Surat Dakwaan dan tanggapan nya dan menolak Eksepsi para Penasehat Hukum kedua terdakwa.Kedua terdakwa yaitu Yanuar Budinorman dan Castam dalam Surat Dakwaan terpisah sesuai antara lain menyebutkan, perkara ini bermula ketika PT BDS (Perseroan), sebagai Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kabupaten Bandung. Perusahaan tersebut menjalankan kerja sama bisnis pengadaan dan distribusi berbagai komoditas pangan.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Sekolah Fiktif Rp1,5 Miliar, Ketua Yayasan di Bandung Barat DitahanTerdakwa Yanuar Budinorman selaku Direktur Utama PT BDS bersama dengan Direktur PT CFR Castam diduga menawarkan kerja sama kepada sejumlah perusahaan dan vendor dengan menjanjikan pembayaran sesuai perjanjian. Para vendor kemudian mengirimkan berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, gula, daging, telur hingga kebutuhan pangan lainnya kepada PT BDS berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati. Namun, setelah barang diterima dan didistribusikan, pembayaran kepada para vendor diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Akibatnya, puluhan perusahaan mengalami gagal bayar dengan nilai kerugian yang menurut dakwaan mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa menilai kedua terdakwa tetap melakukan kerja sama dengan berbagai vendor meskipun mengetahui kondisi keuangan PT BDS tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.Dalam praktiknya, dana yang diperoleh dari transaksi berikutnya disebut digunakan untuk menutup kewajiban transaksi sebelumnya hingga akhirnya kondisi keuangan perusahaan tidak lagi mampu menutupi seluruh kewajiban kepada para mitra. Atas perbuatan tersebut, negara melalui penyidik menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp128,5 miliar maupun perekonomian negara, sehingga perkara dibawa ke Pengadilan.
Baca juga: JPU Sebut Sentuh Pokok Perkara, Mohon Pengadilan Menolak Eksepsi Pengacara Dua Terdakwa Korupsi PT BDSSidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 dengan agenda mendengar keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan oleh JPU (Y CHS).
Bagikan: