21 May, 2026

Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Bersama APIP dan APH

Indofakta.com, 2026-05-21 15:31:23 WIB

Bagikan:

SAMOSIR --- Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Samosir memilih langkah preventif. Bukan menunggu persoalan muncul, melainkan membangun kesadaran sejak awal bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dikelola secara hati-hati, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan. Komitmen itu terlihat dalam Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar Pemkab Samosir dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk di Hotel Labersa, Selasa (19/05/2026). Forum ini menjadi ruang bersama antara pelaku pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat pemahaman sekaligus membangun pola komunikasi yang lebih terbuka dalam proses pengadaan.

Baca juga: Demi Keselamatan Warga, Kodim 0212/TS Perbaiki Jembatan Perintis Garuda di Padang Lawas

Kegiatan diikuti para SAB, Asisten II Hotraja Sitanggang, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Plt. Kepala UKPBJ Ronny Sirait

Baca juga: Wabup Samosir Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali, Siapkan Langkah Samosir Untuk Danau Toba

hingga pelaku pengadaan yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan UKPBJ.

Baca juga: Rapimnas ke-4 PJS: Perkuat Fondasi Hukum, Etika Profesi, dan Finalisasi Konstituen Dewan Pers

Sejumlah narasumber hadir memberikan penguatan materi, di antaranya Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt. Inspektorat Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta Tenaga Ahli LKPP.

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan urat nadi pelayanan publik sekaligus penggerak pembangunan daerah. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Ketum PSBI Lantik Pengurus Wilayah dan 38 Sektor, Bupati Samosir Siap Support Program

“Mitigasi risiko bukan lagi sesuatu yang opsional, tetapi wajib dilakukan secara proaktif sejak dini. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Ariston.

Menurutnya, pendekatan pengadaan tidak boleh lagi sekadar berorientasi pada ketakutan terhadap risiko hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap risiko dapat dipetakan, dikelola, dan diminimalisir sejak tahap perencanaan.

Ariston juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH sebagai fondasi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap forum tersebut menjadi ruang konsultasi yang sehat, sehingga setiap kendala dalam proses pengadaan dapat didiskusikan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa memahami bagaimana perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan dilakukan secara benar. Mari berhati-hati dan patuh terhadap aturan administrasi agar tidak tersandung masalah hukum,” ujar Ariston.

FGD ini sekaligus pembekalan untuk mengubah paradigma dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir yang lebih baik. Pendekatan pengawasan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pejabat pengadaan memiliki keberanian bekerja, namun tetap berada dalam koridor aturan.

Di sisi lain, kehadiran APIP dan APH dalam satu forum bersama pelaku pengadaan memberi pesan bahwa pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang profesional serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir.(Harianto Girsang)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online