Bandung -- Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026.
Baca juga: Legislatif Jabar Dorong Daerah Buat Inovasi Penguatan PanganRapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Bapemperda, yakni Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan drg. Susi Sulastri, serta Sekretaris Bukan Anggota, H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.
Baca juga: Kinerja Pembangunan Di Desa Di Kabupaten Garut Kembali MenguatRapat kerja tersebut membahas Rencana Perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi internal DPRD agar lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menuturkan bahwa perubahan tata tertib perlu dilakukan guna menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Penetapan 18 Mei Hari Tatar Sunda“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujarnya.
Baca juga: Rekomendasi LKPJ Gubernur Jabar Tahun 2025 Di Sektor Pendapatan Harus Jadi PerhatianDalam rapat tersebut, sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait turut memberikan masukan serta pandangan terhadap substansi perubahan tata tertib, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap proses perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu menunjang kinerja DPRD Kota Bandung secara optimal. (Y CHS/hms)
Bagikan: