JAKARTA — Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-4 Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sukses digelar dengan khidmat di Markas Besar DPP PJS, Rukan Grand Palace Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Bupati Samosir Terima Kunjungan Oxford Policy Managemen Inggris, Perkuat Komitmen Pembangunan Pertanian Berbasis Energi Rendah KarbonKetua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba memimpin Rapimnas ke 4 dengan mengusung agenda utama penguatan hukum, etika profesi, dan finalisasi syarat konstituen Dewan Pers, forum ini menjadi tonggak sejarah baru bagi organisasi.
Baca juga: Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Musda KNPI, Sebut Pematangsiantar Butuh Generasi Kreatif, Inovatif, Berintegritas, serta Miliki Semangat Kolaborasi Rapimnas kali ini tidak sekadar berfokus pada kuantitas data keanggotaan, melainkan menukik tajam pada fondasi kualitatif jurnalisme siber di Indonesia, yaitu hukum dan etika profesi.
Baca juga: Wali Kota Wesly Wisuda 65 Lansia, Lulusan Sekolah Lansia Mandiri Pematangsiantar Salah satu momentum krusial yang menyita perhatian seluruh pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia adalah arahan strategis terkait advokasi dan perlindungan wartawan. Arahan tersebut disampaikan langsung secara tegas oleh Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS, Adv. E. Puguh. P. S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
Baca juga: Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di PematangsiantarDalam forum tersebut, Eko Puguh menarik garis demarkasi yang jelas. Ia menegaskan bahwa PJS akan menjadi benteng pertahanan terdepan bagi karya jurnalistik yang profesional. Namun di saat yang sama, PJS tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan profesi. Arahan ini kini menjadi doktrin resmi advokasi PJS yang wajib dipedomani oleh seluruh anggota dari tingkat pusat hingga daerah."Hari ini kita tidak sekadar berkumpul dalam forum organisasi. Kita sedang menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan merawat marwah demokrasi," ujar Eko Puguh dalam sambutannya.Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, pers bukanlah musuh pemerintah melainkan pilar demokrasi, alat kontrol sosial, dan penjaga akal sehat publik. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas."Kemerdekaan pers adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, jurnalis siber Indonesia harus berdiri tegak di atas fakta, verifikasi, keberimbangan, dan integritas moral," tegasnya.Eko mengimbau seluruh anggota agar tidak memanfaatkan profesi wartawan untuk melakukan fitnah, intimidasi, atau pemenuhan kepentingan pribadi. Menurutnya, saat pers kehilangan etika, maka di saat itulah pers kehilangan kehormatannya.Meski demikian, ia mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik yang diproduksi secara profesional. "Kritik yang benar bukan ancaman bagi negara, melainkan penyelamat demokrasi," lanjutnya.Ia berharap momentum Rapimnas ini mampu melahirkan jurnalisme siber yang kuat secara intelektual, kokoh secara hukum, dan luhur secara etik. Bangsa ini, menurutnya, membutuhkan pers yang berani tetapi beradab, tajam tetapi terukur, serta kritis namun tetap bertanggung jawab.Di akhir penyampaiannya, Eko mengajak seluruh pengurus PJS untuk konsisten menegakkan kemerdekaan pers secara bermartabat, melawan hoaks, serta memerangi penyalahgunaan profesi."Mari kita buktikan bahwa jurnalis siber Indonesia adalah penjaga kebenaran, bukan penyebar kegaduhan. Hidup Pers Indonesia! Tegakkan Undang-Undang Pers, junjung tinggi Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.(Harianto Girsang)
Bagikan: