TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Kunjungi Jakarta Utara, Plt. Wakil Jaksa Agung Soroti Tata Kelola Benda Sitaan dan Barang BuktiKegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. serta dipandu penyiar Andra.
Topik yang diangkat kali ini adalah “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”.
Baca juga: Tiga Periode Pimpin Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta Buktikan Totalitas untuk Kota BogorKDRT Masih Jadi Persoalan SeriusBaca juga: Rapat Koordinasi LOC Adhyaksa FC Banten Bahas Security Plan Jelang Laga PerdanaDalam dialog tersebut, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa kejahatan dalam lingkup rumah tangga hingga kini masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. KDRT bukan hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikis yang mendalam bagi korban.
Baca juga: Jaksa Masuk Sekolah Kejati Jabar Adakan Kegiatan Di SMAN 16 Kota BandungMerujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, perbuatan ini dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga. Pelaku dan korban bisa berasal dari lingkup keluarga, baik suami, istri, anak, maupun pihak lain yang tinggal dalam satu rumah tangga. Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas korban adalah perempuan, meski tidak menutup kemungkinan terjadi sebaliknya.“Faktor penyebab KDRT bisa bermacam-macam, mulai dari ketidaksetaraan gender, pemahaman keliru terhadap ajaran agama, minimnya komunikasi, hingga pernikahan tanpa landasan rasa cinta,” ujar Alinaex.
Dampak Berat dan Ancaman PidanaKDRT dapat menimbulkan dampak berat, baik fisik maupun psikis. Korban bisa mengalami luka serius, cacat, bahkan kematian. Sementara dari sisi psikologis, korban kerap menderita depresi, trauma, hingga keinginan untuk bunuh diri.Undang-undang juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Pasal 44 hingga 45 UU PKDRT menyebutkan ancaman pidana mulai dari 4 bulan hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp45 juta, bergantung pada tingkat akibat yang ditimbulkan.
Peran Keluarga dan MasyarakatSelain aparat penegak hukum, pencegahan KDRT memerlukan sinergi keluarga dan masyarakat. Keluarga diharapkan mampu menumbuhkan komunikasi yang baik, saling menghargai, serta memperkuat iman. Sementara masyarakat juga memiliki kewajiban aktif.Pasal 15 UU PKDRT menegaskan, siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga membantu proses hukum korban.“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman, damai, dan penuh kasih sayang, bukan sebaliknya menjadi sumber penderitaan,” tambah Alinaex.
Antusiasme PublikProgram Jaksa Menyapa kali ini mendapat respon positif dari masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Banyak pertanyaan disampaikan oleh pendengar melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram yang difasilitasi Radio Onine 93 FM. Seluruh pertanyaan dijawab narasumber secara lugas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif KDRT. Masyarakat diharapkan memahami hak-hak korban serta cara melaporkan dan menanganinya, sekaligus berperan aktif mencegah tindak KDRT di lingkungan masing-masing.“Tujuan akhirnya adalah terciptanya keluarga yang harmonis dan masyarakat yang bebas dari kekerasan,” pungkasnya.(Mzr)
Bagikan: