Lebak.-- Polres Lebak, Banten, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Kampung Nanggela, Cipanas, Lebak. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lebak yang dipimpin oleh AKP Epi Cepiana, SH.
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaKronologi PenangkapanBaca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianPenangkapan dilakukan pada hari Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku, AS Bin IG (alm), 36 tahun, warga Kampung Nanggela, Cipanas, Lebak, ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan berupa 3,7 gram shabu, 2 bungkus plastik klip berisi shabu, 1 pack plastik klip, dan 1 unit handphone.
Tindakan SelanjutnyaBaca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin KusnadiPelaku akan diproses secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Narkoba Polres Lebak dan masyarakat setempat.
Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung ZooKasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, SH, menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan kegiatan ilegal kepada pihak berwenang. "Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kami dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan di wilayah Lebak," ujar AKP Epi Cepiana.Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lebak dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(Iwan H)
Bagikan: