Lebak.-- Polres Lebak, Banten, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Kampung Nanggela, Cipanas, Lebak. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lebak yang dipimpin oleh AKP Epi Cepiana, SH.
Baca juga: IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik PalestinaKronologi PenangkapanBaca juga: Kembali Tim Penyidik l Kejati Sumsel Geledah Dugaan Tipikor Lalu Lintas Wilayah Sungai MUBA Tahun 2019-2025Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku, AS Bin IG (alm), 36 tahun, warga Kampung Nanggela, Cipanas, Lebak, ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan berupa 3,7 gram shabu, 2 bungkus plastik klip berisi shabu, 1 pack plastik klip, dan 1 unit handphone.
Tindakan SelanjutnyaBaca juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU Pelaku akan diproses secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Narkoba Polres Lebak dan masyarakat setempat.
Baca juga: Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Muba Tahun 2019-2025, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, SH, menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan kegiatan ilegal kepada pihak berwenang. "Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kami dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan di wilayah Lebak," ujar AKP Epi Cepiana.Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lebak dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(Iwan H)
Bagikan: