Lebak.-- Polres Lebak, Banten, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Kampung Nanggela, Cipanas, Lebak. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lebak yang dipimpin oleh AKP Epi Cepiana, SH.
Baca juga: Bawa Kabur Mobil Milik Pengusaha Papan Bunga, Ewin Putra Siregar Dilaporkan ke Polrestabes MedanKronologi PenangkapanBaca juga: Kejari Kepahiang Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi Laporan Keuangan DPRD 2021–2023Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku, AS Bin IG (alm), 36 tahun, warga Kampung Nanggela, Cipanas, Lebak, ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan berupa 3,7 gram shabu, 2 bungkus plastik klip berisi shabu, 1 pack plastik klip, dan 1 unit handphone.
Tindakan SelanjutnyaBaca juga: Kepala BNNP Jateng Toton Rasyid Perkuat P4GN hingga Desa Lewat 8.563 PosbankumPelaku akan diproses secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Narkoba Polres Lebak dan masyarakat setempat.
Baca juga: Rekonstruksi di Lapas Pangururan: 28 Saksi Dihadirkan, 8 Orang Jadi TersangkaKasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, SH, menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan kegiatan ilegal kepada pihak berwenang. "Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kami dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan di wilayah Lebak," ujar AKP Epi Cepiana.Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lebak dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(Iwan H)
Bagikan: