Bandung -- Perkara korupsi Dana Hibah Kwartir Cabang atau Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 25/11/2025.
Baca juga: Paris Manalu Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani: Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Melalui Restorative JusticeJaksa Penuntut Umum atau JPU, Aga Wigana, dkk menghadirkan 4 (empat) terdakwa yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.
Baca juga: MA Kuatkan Putusan, Kejari Merauke Laksanakan Eksekusi Terpidana Tipikor Bansos 2013Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono mengatakan bahwa terdakwa Deni Nurhadiana Hadimin telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp84.500.000 dan memperkaya pihak lain, yakni pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016–2021, serta staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017–2018 sebesar Rp760.462.000. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini keuangan Kota Bandung, sebesar Rp844.962.000 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung," ujar JPU saat membacakan Surat Dakwaan Deni Nurhadiana Hadimin.Sementara Surat Dakwaan atas nama Eddy Marwoto Nomor : Pds-16 /Bdung/10/2025 yang tidak dibacakan oleh JPU disebutkan, perbuatan terdakwa Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp.20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bakti 2019-2024, antara lain saksi Drs. H. Deni Nurdyana Hadimin M.Si, saksi Fajar Kusumajaya dan lain-lain serta memperkaya staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020 sebesar Rp726.200.000,- (tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemkot Bandung sebesar Rp747.000.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari Dana Hibah Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Alkuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan
Nomor 3.408/PKKN-001/II/2025 tanggal 25 Pebruari 2025.
Baca juga: Kajati Jabar Hermon Dekristo Sambut Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI di BandungJPU mengatakan kerugian negara timbul dari belanja yang tidak sesuai peruntukan dana hibah, belanja fiktif, pemberian honorarium, bingkisan bagi pengurus, hingga biaya representasi yang sebenarnya hanya boleh diberikan kepada pejabat eselon I dan II. Pengurus Kwarcab yang bukan pejabat publik disebut JPU tidak berhak menerima biaya tersebut.
Baca juga: Belasan Miliar Raib, Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro Dan HasanahPerbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan para saksi setidaknya 5 (lima) orang pada tanggal 02 Desember 2025. (Y CHS).
Bagikan: