26 Nov, 2025

Paris Manalu Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani: Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice

Indofakta.com, 2025-11-23 19:24:57 WIB

Bagikan:

MERAUKE – “Menegakkan hukum bukan sekadar menjalankan kewenangan, tetapi juga mendengarkan suara hati nurani agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga benar-benar dirasakan.” Kalimat itu bukan sekadar prinsip, tetapi napas kepemimpinan Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, yang dikenal sebagai sosok sederhana, humanis, dan menempatkan nilai kemanusiaan di atas kepentingan formalitas hukum.

Baca juga: Polisi di Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas


Komitmen itu kembali diwujudkan dalam penghentian penuntutan terhadap Elias Paulus Naar melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses ini, bagi Paris, bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi sebuah jalan memulihkan hubungan, memulihkan keadilan, dan memulihkan harapan.

Baca juga: MA Kuatkan Putusan, Kejari Merauke Laksanakan Eksekusi Terpidana Tipikor Bansos 2013


“Setelah melalui serangkaian proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu, 19 November 2025, secara resmi membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap perkara atas nama Elias Paulus Naar,” ujar Paris.


Pembacaan surat ketetapan dilakukan langsung oleh Kajari Merauke, Dr. Paris Manalu, didampingi Olyvia Rara’ Sampebulu’, S.H., selaku Jaksa Fasilitator, bersama staf Kejaksaan Negeri Merauke.

Baca juga: Kajati Jabar Hermon Dekristo Sambut Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI di Bandung


Dalam kehadirannya, Paris tidak hanya membacakan keputusan, tetapi juga menyampaikan pesan moral. Ia berharap Elias mampu memperbaiki diri, tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan bangkit sebagai pribadi yang lebih baik serta bermanfaat di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari syarat wajib keadilan restoratif, Elias Paulus Naar juga harus menjalankan sanksi sosial selama 10 (sepuluh) hari kerja di Kantor Distrik Merauke.

Baca juga: Belasan Miliar Raib, Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro Dan Hasanah

 “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban sosial yang harus dilakukan agar proses perdamaian benar-benar terlaksana dengan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” jelas Paris.


Melalui pendekatan hati nurani ini, Kajari Paris Manalu kembali menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan hubungan harmonis antara pelaku, korban, serta masyarakat.


Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri Merauke terus membuktikan bahwa hukum yang humanis adalah hukum yang paling mampu membangun kepercayaan, memulihkan luka, dan menguatkan kembali kehidupan masyarakat. (Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online