Bandung -- Sidang perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru atau USB SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus hari Selasa tanggal 25 November 2025. Jaksa Penuntut Umum menghadapkan 4 (empat) terdakwa kepada Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani.
Baca juga: Paris Manalu Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani: Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Melalui Restorative JusticePara terdakwa yang dihadapkan adalah Jefri Prayitno selaku Kontraktor, pelaksana Edi Kurnia, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Dinas Pendidikan Jabar, Iwan Setiawan selaku Konsultan pengawasJaksa Penuntut Umum atau JPU M. Herris Priyadi dan Dyah Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis saat membacakan Surat Dakwaannya mengatakan bahwa Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing yang dikerjakan tahun anggaran 2023 menggunakan dana APBD Jabar sebesar Rp2.672.602.235,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh sen). Pada awalnya pembangunan tersebut dimaksudkan untuk menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di Cijeungjing yang merupakan kawasan terpencil. Namun pembangunan proyek dan dapat digunakan pada tahun 2024 berujung mangkrak dimana ada keretakan, lantainya ambles dan tidak rata, dinding bermasalah, serta terjadi pergeseran tanah, proyek dibangun asal-asalan.
Baca juga: MA Kuatkan Putusan, Kejari Merauke Laksanakan Eksekusi Terpidana Tipikor Bansos 2013Pembangunan proyek USB SMKN Cijeungjing dilaksanakan oleh CV Amira Hasna Kreasi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 2863/KU.11.08/PSMK, dengan waktu pengerjaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung 29 Agustus 2023-26 Desember 2023.Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2,7 miliar.
Baca juga: Kajati Jabar Hermon Dekristo Sambut Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI di BandungPara terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan para saksi. (Y CHS).
Bagikan: