26 Nov, 2025

MA Kuatkan Putusan, Kejari Merauke Laksanakan Eksekusi Terpidana Tipikor Bansos 2013

Indofakta.com, 2025-11-23 18:23:57 WIB

Bagikan:

MERAUKE – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Merauke telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dr. Ricky Welliam Bolang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2013. Eksekusi dilakukan pada Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Polisi di Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas


Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa eksekusi ini dijalankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5521 K/Pid.Sus/2023 tanggal 8 November 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2023/PT.Jap tanggal 13 November 2023.


“Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.839.415.615,00, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Papua Nomor SR-1000/PW26/5/2015,” ujarnya.
Lebih lanjut, Paris menerangkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan dr. Ricky Welliam Bolang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider.

Baca juga: Paris Manalu Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani: Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice


Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana sebagai berikut:
a. Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
b. Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. (Rls/Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online