26 Nov, 2025

Polisi di Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Indofakta.com, 2025-11-23 19:42:56 WIB

Bagikan:

Purwakarta -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menyita sebanyak 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) dalam pengungkapan tindak pidana kesehatan berupa peredaran OKT tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Paris Manalu Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani: Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Belasan butir OKT itu diperoleh dari seorang pengedar berinisial PS (35) warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Pelaku ditangkap pada Senin, 10 November 2025 di rumahnya, setelah sebelumnya Personel Satres Narkoba Polres Purwakarta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Baca juga: MA Kuatkan Putusan, Kejari Merauke Laksanakan Eksekusi Terpidana Tipikor Bansos 2013

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya  menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat- obatan terlarang.

Baca juga: Kajati Jabar Hermon Dekristo Sambut Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI di Bandung

"Dari tangan pelaku, kata dia, petugas menyita 13.764 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone." katanya, Minggu (23/11/2025)

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Baca juga: Belasan Miliar Raib, Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro Dan Hasanah

"Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W, untuk diperjualbelikan kembali," katanya.

Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

"Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat," Ucap Kapolres.

Kapolres Purwakarta  mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba. Pengungkapan kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta," pesannya.(Ril)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online