Palembang -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel melalui Tim Penyidik melakukan penahanan di Rutan 7 (tujuh) orang tersangka. Penahanan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar atau Khasanah pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-43/L.6.2/Kph.2/11/2025 tertanggal 21 November 2025. Dikatakan oleh Kasi Penkum, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka yakni :
1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022-Juli 2024;
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022-Oktober 2023;
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019-Oktober 2023;
4. WAF selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim;
5. DS selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim;
6. JT selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim;
7. IH selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Polisi di Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras TerbatasSebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari Jumat meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk keempat tersangka yaitu EH, MAP, PPD dan JT dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kls 1 Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain yaitu terpidana dalam perkara lain, dan untuk tersangka DS serta IH belum hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel.Tim Penyidik telah berhasil memeriksa para saksi yang sampai saat ini berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) orang.Perbuatan para tersangka antara lain, EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD selaku Account Officer dan Tersangka MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.
Baca juga: Paris Manalu Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani: Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Melalui Restorative JusticePerbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan bernilai sebesar Rp12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).Perbuatan para tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana! Dan
Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; AtauKetiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana (Y CHS/Sp-kjtiSumsel).
Baca juga: MA Kuatkan Putusan, Kejari Merauke Laksanakan Eksekusi Terpidana Tipikor Bansos 2013
Bagikan: