24 Sep, 2025

Mental Kewirausahaan Harus Terus Digelorakan

Indofakta.com, 2025-09-22 15:33:55 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Mental Kewirausahaan Harus Terus Digelorakan

Bandung -- Keberhasilan pembangunan di berbagai aspek ditentukan oleh berbagai faktor, mulai dari sarana dan prasarana, tenaga pelaksana dalam hal ini Sumber Daya Manusia (SDM). Keseluruhan hal itu, harus direalisasikan secara beriringan serta berkelanjutan.

Baca juga: Nasib Petani Jadi Perhatian Legislatif Jabar

Demikian juga untuk di bidang ekonomi, sarana dan prasarana itu mesti disiapkan mula dari potensi sumber daya alam, permodalan hingga pelaku usaha sebagai pelaksana dalam pengembangan Pembangunan ekonomi.

Baca juga: Pemerintah Perlu Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Untuk Perempuan

Pemerintah, dengan beragam cara mulai dari regulasi, program maupun kegiatan telah concern mempersiapkan pelaku usaha agar mempunya kompetensi. Salah satu kompetensi yang disiapkan adalah kewirausahaan.

Baca juga: Dukungan Lembaga Perbankan Untuk Pelaku Usaha Diharapkan Kian Maju

Di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Bogor semangat kewirausahaan perlu  disosialisasikan mengingat hingga saat ini sudah berkembang kegiatan usaha yang dikelola oleh masyarakat dalam waktu yang cukup lama.

Usaha tersebut diantar usaha yang bergerak di UMKM. Usaha tersebut, sangat penting untuk dijaga keberlangsungannya karena dengan UMKM menjadi solusi di tengah keterbatasan pekerjaan di sektor formal.

"dalam rangka perluasan usaha di sektor UMKM mental Kewirausahaan itu harus terus digelorakan" ungkap  Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, Ricky  Kurniawan, LC, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Ricky, dalam keterangannya mengatakan di Jabar saat ini telah terbit regulasi yang mengatur soal  kewirausahaan. Regulasi tersebut adalah 
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. 
Perda tersebut , memuat 13 BAB dan 40 Pasal.

Salah satu hal yang diatur dalam Perda tersebut, adalah mengatur hak -hak masyarakat dalam hal kewirausahaan.
Salah satu hak yang dari masyarakat dalam kewirausahaan yaitu hak  mendapat pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah serta pemasaran.

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha.

Ricky, dalam keterangannya mengatakan dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam Perda tentang Kewirausahaan tersebut, untuk membangun mental Kewirausahaan tidak ada pembatasan usia.

" tentunya bagi semua masyarakat yang ingin memperbarui kualitas hidupnya salah satunya mempunya pekerjaan harus mau berwirausaha.

" agar ada semangat dari masyarakat untuk berwirausaha tentunya harus ada edukasi" kata Ricky.

Menurut Ricky, sebagai sarana untuk edukasi membangun masyarakat untuk menumbuhkan mental wirausaha, itu salah satunya direalisasikan melalui penyebarluasan Perda tentang Kewirausahaan.

Sosialisasi Perda, tentunya bagi  masyarakat yang saat ini sudah mengelola usaha tentunya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas usahanya.

Sementara itu,  bagi masyarakat yang belum mengelola usaha melalui penyebarluasan Perda diharapkan dapat  memberikan motivasi untuk mau berwirausaha.

" semoga saja melalui penyebarluasan Perda tentang Kewirausahaan di Kabupaten Bogor kondisi kewirausahaan kian luas dan kian berkualitas produk yang dibuat oleh pelaku UMKM" tutup Ricky. (Adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online