24 Sep, 2025

Dari Jalan Seser Medan Tembung, Polisi Amankan Seorang Bandar Sabu

Indofakta.com, 2025-09-24 14:41:50 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan tembung.

Pelaku yang diamankan Kevin Bearo (21) warga Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. "Barang bukti yang diamankan 8 bungkus plastik klip berisikan sabu berat bersih 1,48 gram, 1 buah sendok sekop plastik dan 1 bungkus plastik klip kosong, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (24/9/2025). 

Pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 
tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun 
penjara dan maksimal 12  tahun penjara.

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya 
peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Seser Medan, melakukan penyelidikan dengan cara anggota team 
menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian 
pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penangkapan 
terhadap seorang laki-laki bernama Kelvin Bearo Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di depan sebuah warung, dimana 
petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian ketika 
tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu tersebut, dengan tangan kanan tersangka kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan, sehingga dari genggaman 
tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 
8 bungkus plastik klip narkotika dengan 
sebutan sabu selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan 
tersangka mengakui, barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka 
beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. 

Modus operandi,  tersangka Kelvin Bearo menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Seser Medan. "Pihak kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 148 orang, " tandasnya.(dar)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online