Bandung -- Perkara korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo masih berlanjut. Dengan agenda pihak terdakwa Sri dan Raden Bisma Bratakusumah melalui Tim Penasehat Dr Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum, dkk menghadirkan 2 (dua) saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus hari Selasa tanggal 23 September 2025.
Baca juga: Kejati Aceh Apresiasi Suksesnya Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025: Sinergi Otomotif, UMKM, dan Penegakan HukumKedua ahli yang tampil adalah Dr. Yuli Indrawati, S.H., M.H dari Universitas Indonesia dan Dr. Walter Wanggur, S.H., M.H dari STHB. Menurut hemat Dr Yuli Indrawati, bahwa yang menentukan kerugian negara itu adalah BPK sesuai dengan UUD RI 1945.Sementara terkait ada hubungan sewa menyewa antara pihak pemerintah dengan pihak lain seperti yayasan atau badan usaha lainnya ditentukan atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian. Bila berakhirnya masa sewa menyewa, penyewa masih menguasai lokasi atau objek milik prmberi sewa, bisa dinilai bahwa pihak penyewa hanya melakukan wan prestasi.
Baca juga: Prestasi Membanggakan, Riki Apriansyah Sandang Gelar Doktor Cumlaude dengan IPK 3,94"Perbuatan sewa menyewa itu wan prestasi, jangan dibawa kemana mana," tegas Dr. Walter Wanggur, S.H., M.H menjawab pertanyaan yang diajukan Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum dihadapkan Majelis Hakim yang diketuai Dr. Rahmawati, Jaksa Penuntut Umum serta para pengunjung sidang.Pendapat tersebut adalah sejalan dengan Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa. Sebelumnya dalam eksepsi pada 16 Juni 2025 lalu Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum, dkk menyebut telah terjadi hubungan sewa menyewa atas tanah/lahan yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung; antara Pemerintah Kota Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari atau YMT. Hubungan sewa tersebut terakhir berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat.
Selanjutnya per tanggal 30 Nopember 2007, hubungan sewa-menyewa tersebut telah berakhir; akan tetapi Pihak YMT sampai dengan saat ini masih menempati tanah/lahan tersebut. Dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 1598 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW, yaitu: "Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu."
Baca juga: AWI Kota Medan Minta Penyidik Polsek Medan Baru Proses dan Tangkap Pelaku PenganiayaanPerkara korupsi Penguasaan Aset Kebun Binatang Bandung yang menyidangkan 2 (dua) terdakwa atas nama Raden Bisma Bratakusumah Nomor Perkasa : 87/Pid.Sus-TPK/2025 dan Sri dengan Nomor Perkara : 88/Pid.Sus-TPK/2025 akan digelar pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025. Sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kerugian negara sebesar Rp
Rp25.501.292.855.- (dua puluh lima miliar lima ratus satu juta dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima rupiah), berdasarkan keterangan Ahli Robbiyana selaku Auditor Inspektorat Daerah Kota Bandung. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025. (Y CHS).
Bagikan: