24 Sep, 2025

Prestasi Membanggakan, Riki Apriansyah Sandang Gelar Doktor Cumlaude dengan IPK 3,94

Indofakta.com, 2025-09-22 10:28:14 WIB

Bagikan:

SEMARANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan insan Adhyaksa. Riki Apriansyah, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bangka, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah. Tidak hanya sekadar menyelesaikan studi, Riki bahkan tercatat sebagai wisudawan terbaik II di angkatannya.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Bandung Menghukum Dua Terdakwa Korupsi BBPPK Dan PPK Lembang

Dalam acara wisuda yang digelar pada Sabtu, 13 September 2025 di Kampus Unissula Semarang, Riki resmi dikukuhkan sebagai lulusan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude. Capaian akademisnya kian membanggakan karena ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94, sebuah pencapaian luar biasa di tengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Atas dedikasi dan prestasi tersebut, pihak kampus Unissula menganugerahkan piagam penghargaan kepada Riki sebagai bentuk apresiasi. Gelar doktor yang diraihnya bukan hanya menegaskan ketekunan dan kedisiplinannya dalam dunia akademik, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa seorang jaksa mampu terus mengembangkan kapasitas diri di bidang ilmu pengetahuan dan hukum.

Baca juga: Kejati Aceh Apresiasi Suksesnya Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025: Sinergi Otomotif, UMKM, dan Penegakan Hukum

Ke depan, Riki berharap ilmu yang diperolehnya dapat diimplementasikan secara nyata guna mendukung kemajuan institusi Kejaksaan, khususnya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Pencapaian ini diharapkan tidak hanya menambah kebanggaan bagi keluarga besar Kejaksaan, tetapi juga memberikan inspirasi bagi para jaksa dan mahasiswa hukum di seluruh Indonesia untuk tidak berhenti belajar dan meningkatkan kompetensi. Dengan ilmu yang dimilikinya, Riki diyakini akan semakin berkontribusi dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta pengembangan ilmu hukum di tanah air.(Muzer)

Baca juga: AWI Kota Medan Minta Penyidik Polsek Medan Baru Proses dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online