Farhan Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Seluruh Pekerja Bandung

Farhan Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Seluruh Pekerja Bandung

Kota Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menargetkan seluruh pekerja di Kota Bandung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut terus diperkuat untuk menjangkau pekerja sektor formal, informal hingga kelompok pekerja rentan.

Perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan pekerjaan.

Farhan menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Jumat (6/11/2026).

Menurut Farhan, setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial tanpa memandang jenis maupun skala pekerjaan.

“Memang bukan hal yang menggembirakan ketika kita menjadi penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena kita harus akui bersama, kita menerima manfaat ketika terjadi risiko atau musibah terhadap diri kita maupun anggota keluarga kita,” ujar Farhan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperluas perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja.

Farhan mengakui, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung saat ini belum mencapai 100 persen. Namun, peningkatan kepesertaan akan terus dilakukan, termasuk bagi pekerja seni dan sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

“Sampai hari ini memang belum 100 persen tetapi pertumbuhannya akan berjalan terus. Semua yang bekerja, sekecil apa pun pekerjaannya, serentan apa pun pekerjaannya akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Farhan juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat dan Kantor Cabang Bandung atas kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk memastikan hak ahli waris terpenuhi ketika peserta mengalami risiko.

Selain itu, ia mengingatkan penerima manfaat agar mengelola santunan secara bijak. Dana yang diterima hendaknya digunakan untuk kebutuhan penting serta menunjang keberlangsungan hidup keluarga.

“Jaminan sosial dan manfaat tentu saja harus betul-betul dimanfaatkan sebaik-baiknya, dikelola sebaik-baiknya. Istilahnya teh mah ceuk kolot urang mah tong dihambur-hambur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Denny Yusyulian, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan bagi peserta.

Kelima program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Denny, seluruh program tersebut bertujuan memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan bagi pekerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Seluruh program ini bertujuan memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” tutur Denny.

Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung diharapkan mampu memastikan seluruh pekerja memperoleh jaminan perlindungan sosial, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Fadly/jnl)

 



Sumber Berita: Humas Kota Bandung