Tak Dilarang Jualan, PKL Bundaran Cibiru Wajib Patuhi Aturan 12 Jam dan Datang Bersih Pulang Bersih

Tak Dilarang Jualan, PKL Bundaran Cibiru Wajib Patuhi Aturan 12 Jam dan Datang Bersih Pulang Bersih

Kota Bandung -- Pemerintah Kota Bandung melakukan penataan dan penertiban kawasan Bundaran Cibiru untuk menciptakan lingkungan perbatasan kota yang lebih tertib dan teratur.

Penataan melibatkan Kecamatan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Satpol PP Kota Bandung, dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kawasan Bundaran Cibiru menjadi perhatian karena berada di wilayah perbatasan sekaligus akses masuk Kota Bandung yang ramai.

Terkait pedagang kaki lima (PKL), Farhan menegaskan Pemkot tidak melarang warga berdagang, namun aktivitas harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang," tegas Farhan, Selasa (3/11/2026).

Farhan mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki rencana agar kawasan perbatasan Kota Bandung ditata dengan konsep landmark, sebagaimana yang telah diterapkan di Kabupaten Bandung Barat dan Subang.

Empat Prinsip Wajib PKL Cibiru

Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip yang wajib dipatuhi pedagang:

1.  Tidak boleh mendirikan bangunan permanen
2.  Tidak boleh menggunakan bangunan semi permanen
3.  Wajib datang bersih pulang bersih
4.  Operasional maksimal 12 jam

"Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam," pungkasnya.(Fadly/jnl)



Sumber Berita: Humas Kota Bandung