Tegas! Empat Bangunan Usaha di Samosir Disegel Sementara Karena Tak Miliki PBG
Samosir -- Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara operasional empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (5/11/2026).
Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, dan Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho.
Empat bangunan yang disasar dimanfaatkan sebagai aula pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel. Satpol PP memasang spanduk penghentian sementara operasional di masing-masing lokasi.
Kepala DPMPTSP Samosir Pilippi Simarmata mengatakan penindakan bukan dilakukan tiba-tiba. Pemkab telah memberikan teguran tertulis hingga teguran kedua, namun izin belum diterbitkan hingga batas waktu yang diberikan. Penertiban mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022.
"Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi," jelas Pilippi.
Ia menegaskan proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat menjadi alasan untuk tetap beroperasi. Operasional baru boleh kembali setelah PBG resmi terbit.
Menurut Pilippi, kendala yang kerap ditemukan adalah kurang optimalnya komunikasi pemilik usaha dengan konsultan penyusun dokumen teknis, sehingga berkas tidak lengkap atau belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem.
Pemkab Samosir membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, termasuk melalui konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah.
Plt. Kasat Pol PP Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai SOP.
Pihaknya bersama tim terpadu berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG di seluruh wilayah Samosir.(Sts)