Pemkot Bandung Tertibkan 48 Bangli di Soekarno-Hatta, Kembalikan Fungsi Trotoar

Pemkot Bandung Tertibkan 48 Bangli di Soekarno-Hatta, Kembalikan Fungsi Trotoar

Kota Bandung --  Pemerintah Kota Bandung menertibkan 48 bangunan liar (bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (3/11/2026).

Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Bandung bersama Forkopimcam Panyileukan dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penataan Jalan Soekarno-Hatta menjadi prioritas karena merupakan gerbang utama Kota Bandung dari arah timur.

"Hari ini kita melakukan pembongkaran dan penataan bangunan liar. Intinya, kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus berfungsi optimal," ujar Bambang.

Penertiban berlandaskan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Pemkot menegaskan penataan tidak hanya di Panyileukan, tetapi akan berlanjut ke 151 kelurahan dan 30 kecamatan se-Kota Bandung sesuai program penataan kota bersama Gubernur Jawa Barat.

Sudah Melalui Tahap Persuasif

Camat Panyileukan Yayan Rustandi menjelaskan, penertiban telah melalui prosedur persuasif. Pihak kecamatan telah memberikan surat pemberitahuan, surat pernyataan, hingga menggelar rapat koordinasi bersama 48 pemilik PKL.

Dalam rakor tersebut, pedagang sempat meminta tenggang waktu 10 hari. Setelah batas waktu habis, Satpol PP Kota Bandung menerbitkan Surat Peringatan SP 1, SP 2, hingga SP 3 secara door to door.

Melalui penataan ini, Pemkot berharap estetika kota, fungsi sarana publik, dan kelancaran drainase di kawasan timur Bandung kembali optimal.(Asep/fadly)

 



Sumber Berita: Humas Kota Bandung