Kota Bandung -- Di tengah mahalnya harga hunian dan keterbatasan lahan di Kota Bandung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun.
Baca juga: Apresiasi ASN Berprestasi, Kang Asmul Dorong Peningkatan Manfaat Layanan Bagi MasyarakatKomitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan revisi Perda Rumah Susun yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung di Ballroom Hotel Grandia, Senin (02/11/2026).
Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Komoditas Perkebunan Tembus Pasar GlobalHadir Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., yang akrab disapa Kang Asmul, bersama Pimpinan DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta pimpinan dan seluruh anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung dan tim penyusun naskah akademik Raperda tentang Rumah Susun.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Jabar: APBD 2027 Harus Berdampak Nyata, Bukan Sekadar SerapanFGD dipimpin langsung Ketua Pansus 20 H. Sutaya, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 20 H. Deni Nursani, S.Pd.I.
Baca juga: Komisi V DPRD Jabar: Debit Air Venue Ski Air PORPROV XV 2026 Tidak MemadaiRusun Harus Inklusif dan MembanggakanKetua DPRD Kota Bandung, Kang Asmul menegaskan, revisi Perda Rumah Susun harus mampu menghadirkan konsep hunian yang inklusif, layak, sehat, aman, dan nyaman.Menurutnya, rumah susun tidak boleh sekadar dipandang sebagai solusi keterbatasan lahan, tetapi harus menjadi lingkungan tempat tinggal yang memberikan kebanggaan dan kualitas hidup."Saya berharap Raperda ini nantinya bisa memastikan bahwa rumah susun ini bisa inklusif dan orang juga bisa bangga tinggal di rumah susun. Maka, keberadaan rumah susun harus bisa memberikan lingkungan yang sehat, rasa aman, nyaman, juga manajemen pengelolaan yang sangat baik," ujarnya.Jawab Tantangan Hunian MahalKang Asmul menilai, keberadaan rumah susun memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan penyediaan hunian. Kota Bandung dengan jumlah penduduk yang besar dihadapkan pada keterbatasan lahan dan akses hunian yang mahal.Sehingga, rumah susun baik yang sudah ada maupun yang direncanakan ke depan dapat menjadi alternatif hunian yang lebih terjangkau, namun tetap nyaman dan sehat.Ia juga menekankan pentingnya tata kelola profesional dan kemudahan akses terhadap fasilitas pelayanan publik."Kita tahu bersama bahwa Kota Bandung memiliki jumlah penduduknya sangat besar, namun terkendala keterbatasan lahan, dan juga akses untuk bisa mendapatkan tempat tinggal di Bandung ini sangat mahal. Nah, hadirnya rumah susun ini, masyarakat dapat menikmati keberadaan rumah susun dengan nyaman, sehat, dan juga keterjangkauan akses kepada layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi bisa dinikmati dengan baik," ucapnya.Melalui revisi Perda ini, DPRD Kota Bandung berharap terbangun landasan regulasi yang lebih komprehensif, sehingga rumah susun ke depan tidak hanya menjawab kebutuhan tempat tinggal, tetapi mampu menciptakan lingkungan hunian yang manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.(Ychs)
Sumber:Humas DPRD Kota Bandung
Bagikan: