Kota Bandung -- Pemerintah Kota Bandung melakukan penataan dan penertiban kawasan Bundaran Cibiru untuk menciptakan lingkungan perbatasan kota yang lebih tertib dan teratur.
Baca juga: Wali Kota Bandung Cek Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di CoblongPenataan melibatkan Kecamatan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Satpol PP Kota Bandung, dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Rupiah Menjangkau Pelosok Nusantara, KRI Bung Karno-369 Tegaskan Kehadiran Negara di Wilayah 3TWali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kawasan Bundaran Cibiru menjadi perhatian karena berada di wilayah perbatasan sekaligus akses masuk Kota Bandung yang ramai.
Baca juga: Halo JPN Hadir di CFD Dago Bandung, Warga Bisa Konsultasi Hukum GratisTerkait pedagang kaki lima (PKL), Farhan menegaskan Pemkot tidak melarang warga berdagang, namun aktivitas harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan."Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang," tegas Farhan, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: OJK Bongkar Nama-Nama Pemain Manipulasi Saham, Belvin Tannadi Didenda Rp5,35 MiliarFarhan mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki rencana agar kawasan perbatasan Kota Bandung ditata dengan konsep landmark, sebagaimana yang telah diterapkan di Kabupaten Bandung Barat dan Subang.
Empat Prinsip Wajib PKL CibiruPemkot Bandung menetapkan empat prinsip yang wajib dipatuhi pedagang:1. Tidak boleh mendirikan bangunan permanen
2. Tidak boleh menggunakan bangunan semi permanen
3. Wajib datang bersih pulang bersih
4. Operasional maksimal 12 jam"Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam," pungkasnya.(Fadly/jnl)
Sumber:Humas Kota Bandung
Bagikan: