4 Nov, 2026

Jan Maringka: Kerugian Negara Harus Dihitung dengan Metodologi Terukur

Indofakta.com, 2026-11-04 12:53:37 WIB

Bagikan:

Jakarta -- Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI) mendorong pembentukan standar teknis penghitungan kerugian keuangan negara yang berlaku seragam bagi seluruh lembaga auditor di Indonesia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Dengan Media Gaungkan Pentingnya Perlindungan Bagi Pekerja

Hal itu disampaikan Ketua Umum A3FI Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Rabu (4/11/2026).

Baca juga: Wali Kota Bandung Cek Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Coblong

Jan Maringka menegaskan, akurasi penghitungan kerugian negara sangat bergantung pada metodologi, bukan semata-mata pada siapa yang melakukan penghitungan. Penghitungan yang keliru secara metodologis akan menghasilkan angka yang keliru.

Baca juga: Rupiah Menjangkau Pelosok Nusantara, KRI Bung Karno-369 Tegaskan Kehadiran Negara di Wilayah 3T

"Fokus utama kami adalah pentingnya keseragaman metodologi agar penghitungan kerugian negara memiliki parameter yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut.

Baca juga: Halo JPN Hadir di CFD Dago Bandung, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Perbedaan Metode Picu Ketidakpastian Hukum

A3FI mencermati dalam persidangan perkara korupsi, majelis hakim kerap dihadapkan pada dua angka kerugian negara yang berbeda signifikan, meski berdasarkan fakta yang sama. Perbedaan itu terjadi antara penghitungan penuntut umum berdasarkan laporan BPK, BPKP, atau Inspektorat dengan penghitungan penasihat hukum.

Tanpa parameter metodologi yang sama, hakim kesulitan menguji besaran kerugian secara objektif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

A3FI juga menyoroti Putusan MA Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Desember 2025 dalam perkara komoditas timah, dimana angka kerugian negara yang semula Rp300 triliun dikoreksi menjadi Rp28,93 triliun setelah komponen kerugian lingkungan Rp271,07 triliun dipisahkan.

Berdasarkan data Kejaksaan RI per 3 Agustus 2026, dari 1.693 perkara korupsi periode 2024 hingga Mei 2026, sebanyak 92,4 persen menggunakan penghitungan BPKP, APIP/Inspektorat, dan auditor internal Kejaksaan, sementara 7,6 persen menggunakan BPK.

Enam Parameter dan Delapan Elemen Standar

Wakil Ketua Umum II A3FI Dr. Mohamad Mahsun menjelaskan frasa "nyata dan pasti jumlahnya" dalam UU Keuangan Negara harus diuji dengan parameter terukur.

A3FI merumuskan enam parameter kumulatif:
1. Keterlacakan dokumen sumber
2. Kemampuan penghitungan ulang (rekalkulasi)
3. Kemampuan direplikasi pemeriksa independen
4. Kemurnian kategori kerugian
5. Bebas dari penghitungan ganda
6. Keterkaitan kausal langsung dengan perbuatan melawan hukum

Untuk menjamin kepastian hukum yang adil, A3FI merekomendasikan delapan elemen standar teknis, meliputi batas antar kategori kerugian, hierarki pemilihan metode, penentuan nilai wajar, kecukupan bukti, pengujian kausalitas, pengujian penghitungan ganda antar berkas, reviu mutu independen, dan jaminan akses kertas kerja audit.

Tentang A3FI

A3FI merupakan organisasi profesi yang mengintegrasikan advokat dan akuntan forensik. Kepengurusannya diisi tokoh berkompeten diantaranya Dr. Agung Firman Sampurna (Ketua BPK RI 2019-2022) sebagai Ketua Dewan Pembina, Dr. Hamdan Zoelva (Ketua MK RI 2009-2011) sebagai Ketua Dewan Pengawas, serta Prof. Haryono Umar (Wakil Ketua KPK 2007-2011).

(Muzer/ril)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online