SAMOSIR — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Samosir tengah melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Drs. Rapidin Simbolon, M.M., terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui sarana teknologi informasi.
Baca juga: Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar P-KUA dan P-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Bertambah Rp. 71 Miliar LebihHal tersebut tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi I Polres Samosir Nomor B/2244/IX/2026/Reskrim tertanggal 8 September 2026.
Baca juga: Polten Simbolon Sentil Keras Pemkab Samosir: Jangan Biarkan Aturan Jadi PajanganDalam surat tersebut disebutkan, laporan pengaduan Rapidin Simbolon diterima pada 10 Juli 2026. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/267/VIII/2026/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2026 serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas Lidik/817/VIII/2026 pada tanggal yang sama.Untuk kepentingan penyelidikan, seorang saksi dipanggil memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir. Klarifikasi dijadwalkan pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir, Jalan Danau Toba Nomor 03, Kecamatan Pangururan.
Baca juga: BMKG Sampaikan Informasi Cuaca, Pemkab Samosir Ingatkan Masyarakat Tetap Berhati hatiJS, salah satu dari yang dipanggil sebagai saksi, telah memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan keterangannya kepada penyidik. Keterangan tersebut disampaikan dalam rangka mendukung proses penyelidikan agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Bupati Samosir Mendukung Muscab dan Pelantikan Pengurus PPTSB Cabang SamosirDalam perkara tersebut, Tumiur Gultom, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Samosir, disebut sebagai terlapor.Sementara itu, Tumiur Gultom belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi media terkait laporan tersebut.Begitu juga dengan Rapidin Simbolon selaku pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, Rapidin belum memberikan tanggapan terkait dasar laporan maupun harapannya terhadap proses hukum tersebut.Polres Samosir dalam suratnya menyebutkan bahwa proses klarifikasi merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan atas pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.(Jst)
Bagikan: