10 Sep, 2026

Lukas Alexander Sinuraya Bekali PPPJ 83 Tentang Teknik Penyusunan Dakwaan Korupsi dan TPPU

Indofakta.com, 2026-09-10 15:30:43 WIB

Bagikan:

JAKARTA — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terus memperkuat kompetensi calon jaksa melalui pembekalan praktis dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Pembekalan tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk calon jaksa yang profesional, berintegritas, serta memiliki kemampuan teknis penanganan perkara.

Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Kajari I Putu Eka Suyantha, Kejari Mimika Musnahkan Sabu hingga Uang Palsu


Kali ini, Badiklat Kejaksaan RI menghadirkan Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca juga: Oknum Kepling Ditangkap Polisi Edarkan Vape Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex


Lukas dipercaya memberikan materi kepada peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026, yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (9-10/9/2026), di Kampus A, Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan RI.

Baca juga: Oknum Kepling Wanita di Jalan Katamso, Gang Pantai Burung Ditangkap Polisi Edarkan Vape Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex


Dalam pembelajaran tersebut, Lukas membawakan materi Laboratorium Praktik Hukum, khususnya submateri Teknik dan Praktik Penyusunan Surat Dakwaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cum Laude dari Universitas Hasanuddin (Unhas) itu memberikan pemahaman sekaligus pedoman teknis kepada para calon jaksa mengenai penyusunan surat dakwaan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.

Baca juga: Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 2 Orang Perempuan Ditetapkan Tersangka


Sejumlah pedoman yang menjadi rujukan dalam pembelajaran tersebut antara lain Surat Edaran Jaksa Agung RI tentang Pembuatan Surat Dakwaan, Surat Jampidsus tentang Penyusunan Surat Dakwaan Tindak Pidana Khusus, serta tentang penanganan tindak pidana korupsi, tindak pidana khusus lainnya dan TPPU dengan berlakunya KUHP 2023, KUHAP 2025 dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.


Tidak berhenti pada pemaparan teori, Lukas juga mengajak para peserta untuk langsung mempraktikkan penyusunan surat dakwaan.
Para siswa PPPJ dibagi dalam sejumlah kelompok untuk menyusun surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU berdasarkan materi serta pedoman yang telah diberikan.


Selanjutnya, setiap kelompok mempresentasikan hasil penyusunan surat dakwaan di hadapan peserta lainnya dan pengajar untuk mendapatkan pembahasan, evaluasi serta masukan.


Metode pembelajaran tersebut diharapkan mampu mengasah kemampuan teknis para calon jaksa agar tidak hanya memahami konsep penyusunan surat dakwaan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat ketika nantinya menjalankan tugas sebagai penegak hukum.


Melalui pembekalan yang menghadirkan jaksa berpengalaman seperti Lukas Alexander Sinuraya, Badiklat Kejaksaan RI terus menegaskan perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia Adhyaksa yang memiliki kompetensi, integritas dan profesionalitas dalam menghadapi dinamika penegakan hukum ke depan. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online