11 Sep, 2026

JAM Pidsus Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI

Indofakta.com, 2026-09-10 20:22:57 WIB

Bagikan:

JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menerima penyerahan secara sukarela uang dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, dengan nilai mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1 triliun, serta USD166.000.

Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar Dorong Jaksa Jadi Agen Perubahan Hadapi Babak Baru Hukum Pidana


Uang tersebut merupakan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI yang diserahkan melalui VRL, pihak PT PSMI. Selanjutnya, uang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik dan mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Baca juga: Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terungkap, Pengedar, Bandar, Hingga Pemilik Gudang Diringkus


Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, Penyidik menitipkan uang tersebut pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BSI, melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Kajari I Putu Eka Suyantha, Kejari Mimika Musnahkan Sabu hingga Uang Palsu


Direktur Penyidikan JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar menjelaskan, langkah tersebut dilakukan di tengah adanya hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI, terutama berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.

Baca juga: Oknum Kepling Ditangkap Polisi Edarkan Vape Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex


“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” ujar Saiful.


Periksa 47 Saksi
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengonstruksikan perkara tersebut. Di antaranya memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait, serta melaksanakan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan dan melaksanakan notulensi ekspose bersama ahli.


Perkara ini bermula dari izin usaha pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas sekitar 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.


Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.


Kemudian pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pola kerja sama kemitraan bersama PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46, dan 42. Kerja sama tersebut ditujukan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari.


Dalam prosesnya, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.


Atas dugaan perbuatan tersebut, PT PSMI diduga telah membuka kawasan hutan, menguasai lahan, serta membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani V secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Akan Dikelola Badan Pemulihan Aset
Dalam waktu dekat, Penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.


Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI berjalan secara clean and clear. Selain itu, akan dibuka rekening escrow account bersama antara PT PSMI dan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan, dengan pengelolaan rekening melalui Himbara.


Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada aspek penindakan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara dan keberlanjutan tata kelola aset maupun kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online