8 Sep, 2026

Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terungkap, Pengedar, Bandar, Hingga Pemilik Gudang Diringkus

Indofakta.com, 2026-09-08 14:53:25 WIB

Bagikan:

Medan -- Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Tiga pria diamankan dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Rabu (19/8/2026) malam.

Baca juga: Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 2 Orang Perempuan Ditetapkan Tersangka

Kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) siang, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menerangkan, ketiga pria itu yakni MH (36) warga Medan Sunggal, IU (37) warga Hamparan Perak, dan AF (26) warga Medan Selayang, merupakan sindikat narkoba jaringan lintas  Kabupaten atau daerah.

Baca juga: Jampidum Tegaskan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban dan Penerapan Dominus Litis Fungsional Aktif

Ketiganya, ditangkap di dua tempat berbeda, yakni MH dan IU yang diringkus di kawasan Kampung Lalang, Kec.Medan Sunggal, sedangkan AF ditangkap di kawasan Tanjung Selamat, Kec.Sunggal.

Baca juga: Hadiah Harlah Kejaksaan Ke-81, Kejari Kota Bandung Dan AMC Tangkap Buronan Napi Enam Tahun Dalam Perkara Pajak

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami. Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar, dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.3 juta, handphone, dan sepeda motor,” ungkap Rafli.

Usai menangkap MH dan IU, petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dengan meringkus AF yang merupakan bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.

Baca juga: Hadiah Harlah Kejaksaan Ke-81, Kejari Kota Bandung Dan AMC Tangkap Buronan Napi Enam Tahun Dalam Perkara Pajak

Bandar dan pemilik gudang itu, diringkus di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kel.Tanjung Selamat, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang.

“Setelah menangkap 2 pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang. Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, 3 timbangan elektrik, 2
unit handphone, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.4.850.000,” tambah Rafli.

Dalam praktek bisnis haram ketiga pelaku, ketiganya diketahui sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba, yakni dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Petugas, kini sedang mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan para pelaku, untuk mengungkap pelaku - pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkas Rafli.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online