Bandung -- Menindaklanjuti banyaknya laporan yang masuk pada hari ini bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan klarifikasi terkait adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pejabat Kejati Jabar.
Baca juga: Jadikan Rumah Sarang Narkoba, Seorang IRT Bandar Sabu Ditangkap PolisiHal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor: Nomor: PR-24/Kph.2/08/2026. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah Pejabat dan Pimpinan Institusi di wilayah Provinsi Jawa Barat telah dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam komunikasi tersebut, pelaku meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Baca juga: Kakek Tua Pengedar Narkoba Disergap Polisi di Jalan Banten, Kecamatan Labuhan Deli*Dengan ini kami tegaskan bahwa:*
Baca juga: Berprofesi Ganda, DJ Cantik Ternama Edarkan Pod Getar Narkoba Diamankan Polisi1. Informasi dan permintaan tersebut *TIDAK BENAR* dan *BUKAN* berasal dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat *M. Teguh Darmawan* maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar *Nur Sricahyawijaya.*2. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat *TIDAK PERNAH* meminta sejumlah uang, transfer, atau bentuk imbalan lainnya melalui telepon, WhatsApp, maupun media komunikasi lainnya kepada Pejabat, Instansi, maupun masyarakat.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Masuk Tahap II, Dua Tersangka Ditahan3. Perbuatan tersebut merupakan upaya penipuan dan pencemaran nama baik institusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti modus penipuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*Apabila Bapak/Ibu/Saudara menerima telepon, pesan, atau permintaan serupa yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Kejati Jabar, diharapkan untuk:*1. *TIDAK* menanggapi dan *TIDAK* mentransfer sejumlah uang.2. Segera melakukan konfirmasi dan pelaporan melalui *Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat: 0822 4646 9007*.Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan kewaspadaan bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. ( Y CHS/Rls-SPKjti-Jbr).
Bagikan: