1 Sep, 2026

Beraksi di 42 TKP di Sumut, Seorang Residivis dan Maling Motor Ditembak Tim JCS Bersama Unit Resmob Polrestabes Medan

Indofakta.com, 2026-09-01 18:43:20 WIB

Bagikan:

Medan -- Seorang residivis dan curanmor bernama M Arif Matondang (30)  warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi berhasil disergap dan  tumbang ditembak Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca juga: Berprofesi Ganda, DJ Cantik Ternama Edarkan Pod Getar Narkoba Diamankan Polisi

Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengaku terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Masuk Tahap II, Dua Tersangka Ditahan

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar Kenalkan “Trisula Hukum Digital”, Perkuat Penegakan Hukum di Era AI

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo kepada wartawan, Senin (1/9/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Dari WN Malaysia dan Kekasihnya Polisi Amankan Vape Narkoba di Jalan Cemara Medan

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” ucap AKBP Adrian.

Kata dia , puluhan TKP tersebut tersebar mulai dari Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.

“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia pada 5 Juli 2026.

Saat itu, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota. Korban kemudian terjatuh dan mendapat pertolongan warga.

Korban selanjutnya, dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk mendapatkan perawatan. Sementara sepeda motor miliknya dititipkan di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif mengaku datang kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor korban dengan dalih disuruh mengambil kendaraan tersebut.

Sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian dijual seharga Rp6,2 juta.

Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel dan membayar pekerja seks komersial.

//Mengaku Curi 25 Sepeda Motor//.

Dari pemeriksaan sementara, Arif mengaku melakukan pencurian terhadap 25 unit sepeda motor di sejumlah wilayah.

Modus yang digunakan cukup beragam. Sebagian besar dilakukan dengan cara meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan, kemudian sepeda motor tersebut dibawa dan dijual.

Di Kota Medan, misalnya, pelaku mengaku mencuri sejumlah sepeda motor milik pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung hingga warga.

Beberapa kendaraan yang disebut dalam pengakuannya antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X hingga Yamaha Vega.

Pelaku juga mengaku beraksi di Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan dan Serdang Bedagai.

“Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain,” ungkap Adrian.

Harga sepeda motor hasil kejahatan tersebut disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp6,5 juta.

///Tak Hanya Motor, 17 HP Ikut Dicuri

Selain sepeda motor, Arif juga mengaku melakukan pencurian terhadap 17 unit handphone.

Sebagian besar handphone didapat dengan modus meminjam kepada korban. Pelaku disebut menggunakan alasan untuk bermain slot, mengisi saldo maupun keperluan lainnya.

Ada pula handphone yang diambil ketika pemiliknya sedang tidur.

Di Kota Medan, pelaku mengaku mencuri sejumlah handphone merek Vivo, Oppo dan Samsung.

Sementara aksi serupa juga disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam dan Perdagangan.

Handphone hasil kejahatan kemudian dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.

“Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.

M Arif Matondang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan. Ia pernah menjalani penahanan pada 2019 dan keluar pada 2021.

Polisi kemudian mengamankannya pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

Setelah diamankan, pelaku menjalani interogasi awal dan disebut mengakui perbuatannya.

Namun saat dilakukan pengembangan, polisi menyebut Arif melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Arif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi warna biru dongker.

Polisi masih melakukan pendalaman dan pencocokan terhadap pengakuan pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukannya di 42 TKP. (dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online