3 Aug, 2026

KPK Tuntut Mantan Bupati Bekasi Pidana Penjara 7 Tahun, HM Kunang 4 Tahun Serta Membayar Uang Pengganti

Indofakta.com, 2026-08-03 15:44:50 WIB

Bagikan:

Bandung -- Perkara ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah tiba pada tuntutan.  Pasangan bapak dan anak  dituntut berbeda. Ade Kuswara yang adalah mantan Bupati Bekasi dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 11,4 miliar serta pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun.  Sementara HM Kunang dihadiahi pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Alma Wiranta: Sinergi dengan Kejari Kota Bogor Selamatkan Aset Daerah Rp1,8 Triliun

Hal tersebut disampaikan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau PU KPK dihadapan Majelis Hakim, kedua terdakwa dan para pengunjung sidang di ruang utama pengadilan Negeri Kota Bandung pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Rumah Tersangka FA di Jakarta Selatan, Sejumlah Dokumen Disita

Sebelumnya menurut Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau PU  KPK dalam Surat Dakwaan pada awal Mei 2026 lalu mengatakan Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang didakwa telah menerima suap tak kurang dari Rp 12,4 miliar.

Baca juga: Kabadiklat Kejaksaan RI Harli Siregar Perkuat SDM Kejaksaan, Badiklat RI Jalin Kerja Sama Strategis dengan 3 Universitas di Indonesia

Sengkarut korupsi ini bermula dari pergerakan seorang pengusaha asal Bekasi, Sarjan. Pasca-kemenangan Ade Kunang dalam Pilkada, Sarjan yang sebelumnya berada di kubu politik berseberangan, langsung banting setir merapat ke lingkaran sang bupati demi mengincar proyek kakap.

Baca juga: Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina - Malaysia - Indonesia

Berbekal enam perusahaan di bawah kendalinya, Sarjan meminta bantuan Sugiarto untuk menjembatani pertemuan dengan Ade Kuswara. Pertemuan perdana yang turut dihadiri Yayat Sudrajat itu menjadi ajang bagi Sarjan untuk 'bersih diri' dan menyatakan loyalitasnya.

Bahwa selanjutnya terdakwa Ade Kuswara bertemu dengan Sarjan bersama dengan Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara Kunang karena tidak mendukungnya pada masa kampanye dan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Lobi-lobi pun berlanjut pada 16 Desember 2024. Dalam pertemuan tersebut, Sarjan menyetorkan uang Rp 500 juta kepada Ade Kuswara. Duit ini disebut-sebut sebagai dana operasional untuk keperluan pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Tak hanya itu, kucuran dana kembali mengalir pada 19 Februari 2025 senilai Rp 1 miliar. Uang yang  diserahkan melalui Sugiarto tersebut diduga digunakan untuk membiayai ibadah umrah sang bupati.

Atas inisiatifnya, Ade Kuswara mengarahkan Sarjan untuk berkoordinasi dengan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang.  Pertemuan diatur oleh kakak kandung Ade, Tri Budi Utomo. Di momen inilah, Sarjan kembali menyerahkan uang 'pelicin' sebesar Rp 1 miliar kepada HM Kunang.

Atas setoran tersebut, Sarjan seolah mendapat karpet merah untuk menguasai proyek di Pemkab Bekasi. Sejumlah Kepala Dinas atau Kadis pun dikerahkan untuk membantu, mulai dari Henry Lincoln selaku Kadis SDA BM BK, Benny Sugiarto, selaku Kadis Cipta Karya, Nurchaidir, selaku Kadis Perkimtan, Imam Faturochman selaku Kadisdik serta Iman Nugraha selaku Kadisbudpora.

Setelah terdakwa menemui para kepala dinas tersebut diatas, selanjutnya kepala dinas tersebut mengintruksikan para pejabat pembuat komitmen atau PPK untuk menghubungi terdakwa. Kemudian para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti pagu anggaran, HPS, persyaratan teknis administrasi dan persyaratan lainnya sehingga terdakwa dapat melakukan persiapan terlebih dahulu.

Selanjutnya setelah akses proyek terbuka lebar, Sarjan kembali menggelontorkan uang fantastis sebesar Rp 8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Sebagai imbalannya, Sarjan sukses menyabet berbagai proyek di lima dinas berbeda dengan total nilai mencapai Rp 107,5 miliar.

Adapun rincian proyek tersebut tersebar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp 34,5 miliar, Dinas Perkimtan, Rp 29,9 miliar, Dinas SDA BM BK, Rp 32,7 miliar,  Dinas Budpora, Rp 1,6 miliar, serta Dinas Pendidikan, Rp 8,7 miliar.

Perbuatan tersebut akhirnya terendus KPK yang kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025. Ketiganya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi senyap tersebut.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan ayahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

PU KPK  juga menyertakan Pasal 606 ayat 2 Jo Pasal 18 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan ketiga.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda  Nota Pembelaan atau pledoi  dari kedua terdakwa yang akan mempersiapkan jumlah Uang Pengganti. (Y CHS.

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online