BOGOR – Sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus diperkuat dalam upaya menyelesaikan berbagai sengketa hukum, baik melalui jalur litigasi, pendampingan hukum, maupun pemberian pendapat hukum (legal opinion) yang berkualitas.
Baca juga: Digantikan RD M Darmawan Dalam Mutasi Besar Besaran, Tak Lama Memimpin Jabar Sutikno Alih Tugas Jadi Kajati DKIKomitmen tersebut ditegaskan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, saat kegiatan Evaluasi Semester I Tim Kuasa Hukum Pemkot Bogor yang digelar di Ruang Rapat Ragamulia Bagian Hukum dan HAM, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas PersonelAlma Wiranta menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga Semester I 2026, Tim Kuasa Hukum Pemkot Bogor bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bogor telah menangani sedikitnya tiga perkara litigasi, mulai dari sengketa aset daerah hingga penyusunan pendapat hukum guna memperkuat kebijakan Pemerintah Kota Bogor.
Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar: PKP Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Penggerak Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045Menurutnya, kehadiran JPN yang bersinergi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pada pelaksanaan proyek-proyek strategis tahun 2025, memberikan kontribusi besar dalam mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara sekaligus menjaga keamanan aset milik daerah.
"Kami tidak hanya bersinergi saat menangani perkara perdata di pengadilan. Sejak awal, JPN juga memberikan pertimbangan dan pendapat hukum agar setiap kebijakan Pemkot memiliki landasan yuridis yang kuat. Meskipun nantinya Kajari berganti, sinergi ini akan terus kami lanjutkan," ujar Alma.
Baca juga: Dapat Perlawanan Warga, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir VAlma menegaskan, kolaborasi yang telah dibangun bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agung Arifianto, dan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, akan terus dilanjutkan. Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor tetap menjalin koordinasi erat dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen Kejari Kota Bogor, baik dalam menghadapi gugatan litigasi maupun pendampingan hukum dan review kontrak.
Menariknya, selain menjabat sebagai Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta juga merupakan seorang jaksa yang ditugaskan di lingkungan Pemkot Bogor, sehingga koordinasi dengan JPN dinilai semakin efektif dan profesional.
"Setiap ada gugatan perdata, kami langsung berkoordinasi secara solid dengan Jaksa Pengacara Negara. Alhamdulillah banyak perkara yang berhasil kami selesaikan dengan baik, bahkan sejumlah di antaranya dimenangkan di pengadilan," ungkapnya.
Sejumlah perkara strategis yang telah ditangani melalui sinergi Pemkot Bogor dan Kejari Kota Bogor meliputi sengketa Pasar Tekum, Pasar Cumpok, Pasar Bogor, Plaza Bogor, lahan PSEL Kayumanis, Pasar Merdeka, hingga pemberian pendapat hukum terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Kota.
Berkat kolaborasi tersebut, sepanjang tahun 2025 berhasil diselamatkan aset daerah serta potensi kerugian keuangan daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp1,8 triliun.
Alma pun optimistis, dengan dukungan penuh Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bogor, seluruh gugatan litigasi yang dihadapi Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2026 dapat diselesaikan secara optimal tanpa menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
"Kami optimistis, melalui sinergi yang solid dengan Kejari Kota Bogor, seluruh perkara dapat ditangani secara profesional, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan terkait mafia aset Barang Milik Daerah (BMD) maupun Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)," tutup Alma Wiranta.(Muzer)
Bagikan: